Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan


Dengan telah keluarnya PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, sebagai pengganti PP Nomor 59 Tahun 2008 dan perubahannya, sedikitnya terdapat 30 jenis PNBP di Kementerian Kehutanan yang berlaku, meliputi penerimaan dari :
  1. Dana Reboisasi (DR);
  2. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
  3. Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan I(kayu pada Hutan Alam (IIUPHHK-HA);
  4. Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hasil  pada Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB);
  5. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK);
  6. Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan
  7. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi;
  8. Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IIUPJL); Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK-HTR), Iuran  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), luran lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD);
  9. Ganti Rugi Tegakan;
  10. Penggantian Nilai Tegakan;
  11. Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan;
  12. Hasil Silvopastural Sistem;
  13. Hasil Silvofishery Sistem;
  14. Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH);
  15. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam;
  16. Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar;
  17. Denda Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
  18. Hasil lelang kayu temuan, dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang;
  19. Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan  Hutan Konservasi;
  20. Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam  Kawasan Hutan Konservasi;
  21. Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
  22. Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
  23. Kegiatan Perijinan Dibidang Perbenihan;
  24. Sertifikasi Benih;
  25. Iuran Pengumpulan/ Pengunduhan Benih dan Anakan;
  26. Jasa Laboratorium;
  27. Produk Samping Hasil Penelitian;
  28. Jasa Perpustakaan;
  29. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan tugas dan fungsi; dan
  30. Jasa Lainnya.


Perubahan ini juga berdanpak pada perubahan tarif  PSDH yang telah diulas pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Provisi SumberDaya Hutan(PSDH)”. Selanjutnya tarif tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 ini.