Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)


Provisi SumberDaya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Provisi SumberDaya Hutan (PSDH) merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan selain Dana Reboisasi (DR) dan Ganti Rugi Nilai Tegakan (PNT).

Hasil hutan yang dikenakan PSDH yaitu :
  1. Hasil hutan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara.
  2. Hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara yang mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan negara dan dibebani hak atas tanah.
  3. Hasil hutan bukan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari negara.

Pungutan PSDH tidak berlaku pada:
  1. Hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan.
  2. Hasil hutan kayu yang dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau transmigran maksimal 5 M3 dan tidak diperdagangkan.
  3. Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak / hutan rakyat yang ditanam langsung.



Besarnya tarif PSDH dapat di lihat pada Peraturan Pemerintah Perubahan tarif PSDH terjadi beberapa kali dari awalnya  Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998, yang kemudian terjadi perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 , dan terakhir  dengan Peraturan Pemerintah  Nomor : 92 Tahun 1999.

Besarnya tarif berbeda-beda sesuai jenis dan pengelompokan hasil hutan kayu dan non kayu. Contoh besarnya tarif PSDH pada kayu adalah 10 % dari setiap M3 nya adalah sebagai berikut:

  1. Kayu Bulat,  Kayu bulat yang mempunyai ukuran diameter 30 cm keatas diatur sebagai berikut:Kelompok Meranti dan Kelompok Rimba Campuran: Kayu yang berasal dari Wilayah I : Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
  2. Kelompok Jenis Meranti,  Kelompok Jenis Rimba Campuran Kayu yang berasal dari Wilayah Irian Jaya, Nusa Tenggara, Bali dan Timtim.
  3. Kelompok Jenis Meranti dan Kelompok Jenis Rimba Campuran, Selain Kelompok Meranti dan Kelompok Rimba Campuran termasuk Kelompok Jenis Kayu Indah, termasuk jenis kayu Sonokeling (Dalbergia latifolia Roxb), Ramin (Gonystilus bancanus Kurzs) dan Ulin (Eusideroxylon zwageri T.et.b).


Cara perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah dengan mengalikan antara besarnya tarif dengan Harga Patokan dan Volume. 

Atau dengan rumus, PSDH = Harga Patokan x Tarif x Volume

Contoh : Dengan Harga Patokan JenisKelompok  Meranti Rp 800.000/m3, Tarif 10% dan Volume 10 m3, dapat dihitung besarnya PSDH yang harus dibayar sebesar :
= Rp 800.000,- x 10% x 10 = Rp 800.000,-

Referensi:
  • Kepmenhut Nomor 124/KPTS-II/2003
  • Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999
  • Peraturan Pemerintah  Nomor : 92 Tahun 1999.