Angka Konversi dari M3 ke Ton


Perubahan dari satu sistem pengetahuan ke sistem pengatahuan yang lain disebut konversi. Dalam bidang kehutanan dikenal adanya angka konversi ini. Angka konversi ini  diperlukan ketika berhubungan dengan pembayaran iuran kehutanan seperti PSDH dan DR.

Terdapat dua jenis konversi yang sudah ditetapkan dalam peraturan dalam Kementerian Kehutanan. Yaitu angka konversi dari dari Stapel Meter (SM) ke M3, dan angka konversi dari M3 ke Ton.

Dalam tulisan kali ini akan dibahas tentang angka konversi kayu bulat dan kayu bulat kecil dari M3 ke Ton.

Adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/MDag/Per/4/2012 tanggal 24 April 2012 yang mengatur pengenaan iuran terhadap kayu yang berasal dari tanaman di dalam kawasan hutan negara ditetapkan satuannya dalam ton.

Untuk mengatasi hal tersebut, dimana pengukuran volume kayu yang dikenal selama ini adalah dalam satuan M3. Maka dikeluarkanlah Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor SE.07/VI-BIKPHH/2010 tanggal 4 Mei 2010. Sebagai berikut:
  1. Kayu Rimba Campuran, 1 Ton = 1,052 M3
  2. Kayu Pinus, 1 Ton = 0,985 M3
  3. Kayu Bakau, 1 Ton = 0,83 M3      

Selain jenis Pinus dan Bakau dikelompokkan kedalam jenis Kayu Campuran.