Berdasarka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/Menhut-II/2012 menyebutkan bahwa bukti pemilikan lahan hak adalah berupa:
- Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik
- Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai
- Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang berada di luar kawasan hutan dan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Point C dimaksud diatas dapat berupa surat atau dokumen yang didalam Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berupa :
- Surat tanda hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan Swapraja;
- Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan PMA Nomor 9 Tahun 1959;
- Petuk, Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP Nomor 10 Tahun 1961;
- Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda tangan saksi Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan, yang dibuat sebelum berlakunya PP Nomor 24 Tahun 1997;
- Akta pemindahan hak yang dibuat oleh PPAT yang tanahnya belum dibukukan, dengan disertai alas hak yang dialihkan;
- Akta ikrar wakaf;
- Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan, dengan disertai alas hak yang dialihkan;
- Surat Keterangan riwayat tanah yang dibuat oleh Kantor Pelayanan PBB;
- Surat penunjukan atau pembelian kavling tanah pengganti yang diambil oleh Pemda;
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat, jika mengenai tanah hak;
- Apabila tidak ada surat bukti kepemilikan, maka diperlukan "Surat Pernyataan Penguasaan Fisik" atas tanah lebih dari 20 tahun secara terus menerus dan disaksikan oleh 2 orang tetua adat/penduduk setempat;
- Dokumen-dokumen lain sebagai alat pembuktian tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal II. VI dan VII Ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.