Perubahan dari satu sistem pengetahuan
ke sistem pengatahuan yang lain disebut konversi. Dalam bidang kehutanan dikenal
adanya angka konversi ini. Angka konversi ini
diperlukan ketika berhubungan dengan pembayaran iuran kehutanan seperti
PSDH dan DR.
Terdapat dua jenis konversi
yang sudah ditetapkan dalam peraturan dalam Kementerian Kehutanan. Yaitu angka
konversi dari dari Stapel Meter (SM) ke M3, dan angka konversi dari M3 ke Ton.
Dalam tulisan kali ini akan dibahas tentang
angka konversi kayu bulat dan kayu bulat kecil dari M3 ke Ton.
Adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
22/MDag/Per/4/2012 tanggal 24 April 2012 yang mengatur pengenaan iuran terhadap kayu yang
berasal dari tanaman di dalam kawasan hutan negara ditetapkan satuannya dalam ton.
Untuk mengatasi hal
tersebut, dimana pengukuran volume kayu yang dikenal selama ini adalah dalam
satuan M3. Maka dikeluarkanlah Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Produksi
Kehutanan Nomor SE.07/VI-BIKPHH/2010 tanggal 4 Mei 2010. Sebagai berikut:
- Kayu Rimba Campuran, 1 Ton = 1,052 M3
- Kayu Pinus, 1 Ton = 0,985 M3
- Kayu Bakau, 1 Ton = 0,83 M3
Selain jenis Pinus dan Bakau
dikelompokkan kedalam jenis Kayu Campuran.
Sumber SE.07/VI-BIKPHH/2010