Penatausahaan Hasil Hutan melalui sistem Online (SIPUHH ONLINE)



Penatausahaan Hasil Hutan melalui sistem Online adalah penatausahaan hasil hutan berbasis teknologi informasi yang dapat diakses pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan pada Tingkat Unit Manajemen.

Pada pasal 59 ayat (4) dan ayat (17) Permenhut Nomor P.8/Menhut –II/2009 menyatakan bahwa terhadap pemegang IUPHHK-Alam dengan Annual Allowable Cut (AAC) sekurang-kurangnya 60.000 m3 diwajibkan melaksanakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) Online lampiran II Permenhut Nomor P.8/Menhut –II/2009. Kewajiban ini juga pada IUPHHK yang sedang ujicoba mengimplementasikan SI-PUHH Online seperti yang tertera pada lampiran III Permenhut Nomor P.8/Menhut –II/2009.

Terdapat 96 IUPHHK-HA yang AAC-nya sekurang-kurangnya 60.000 m3 per tahun yang wajib maupun ujicoba mengikuti Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) secara Online yang tersebar di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan sebagai insentif bagi peserta SIPUHH Online, diantaranya: diberikan kewenangan penerbitan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) secara Self Assessment oleh Petugas Penerbit SKSKB setelah terhadap seluruh kayu yang akan diangkut dilunasi PSDH/DR-nya, Pengesahan LHP secara mandiri apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam P2LHP tidak memproses usulan pengesahan LHP.

Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 2/Menhut-VI/BIKPHH/2013 yang mewajibkan seluruh pemegang IUPHHK-HA untuk mengimpelemntasikan SIPUHH Online terhitung tanggal 1 Agustus 2013.

Informasi dan situsweb tentang SIPUHH Online dapat dikunjungi di  http://puhh.dephut.go.id