Arang kayu merupakan produk hasil hutan bukan kayu yang diolah oleh masyarakat di tempat pengolahan.
Dokumen-dokumen yang digunakan dalam pengankutannya dibagi kedalam :
- Pengangkutan arang kayu dari industri pengolahan arang kayu ke sentra industri atau tempat pengumpulan,s sesuai dengan Permenhut Nomor P.55/Menhut-II/2006, menggunakan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO).
- Sedangkan untuk pengangkutan lanjutan dari sentra industri atau tempat pengumpulan ke tempat tujuan lain termasuk yang diangkut melalui pelabuhan umum, dokumen yang digunakan adalah Nota Perusahaan Pemilik/Pembeli. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen BUK Nomor: SE.15/VI-BIKPHH/2011.