Dalam peredaran hasil hutan dikenal dengan pungutan iuran kehutanan yang termasuk kedalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pendapatan Negara Bukan Pajak Sektor Kehutanan yang berkenaan dengan peredaran hasil hutan, dikenal dengan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasai (DR) dan Penggantian Nilai Tegakan (PNT). Pengenaan iuran kehutanan didasarkan dari setiap jenis kayu yang diangkut yang diatur kedalam beberapa kelompok jenis kayu. Pengelompokan jenis kayu sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/KPTS-II/2003.
Berikut pengelompokan jenis kayu sebagai dasar pengenanaan iuran kehutanan sebagai berikut:
- Kelompok Jenis Meranti / Komersil Satu (Agathis, Balau, Balau Merah, Bingkirai, Damar, Durian, Gia, Giam, Jelutung, Kapur, Kapur Petanang, Kenari, Keriung, Kulim, Malapari, Matoa, Medang, Meranti Kuning, Meranti Merah, Meranti Putih, Merawan, Merbau, Mersawa, Nyatoh, Pelapi, Penjalin, Perupuk, Pinang, Pulai, Rasamala dan Resak).
- Kelompok Jenis Rimba Campuran / Komersil Dua (antara lain : Bakau, Bayur, Benuang, Berumbung, Bintangur, Ekalipts, Gelam, Jabon, Jambu-Jambu, Kecapi, Kedondong Hutan, Kelumpang, Kempas, Kenanga, Keranji, Ketapang, Mahang, Medang, Mempisang, Mendarahan, Merambang, Punak, Puspa, Rengas, Sengon, Sepat, Sesendok, Simpur, Surian, Tembesu, Terap, Terentang, Tusam)
- Kelompok Jenis Kayu Eboni / Indah Satu (Eboni, Eboni Bergaris, dan Eboni Hitam)
- Kelompok Jenis Kayu Indah / Indah Dua (Bongin, Bungur, Cempaka, Cendana, Dahu, Johar, Kuku, Kupang, Lasi, Mahoni, Melur, Membacang, Mindi, Nyirih, Pasang, Perepat Darat, Raja Bunga, Rengas, Ramin, Sawo Kecik, Salimuli, Sindur, Sonokembang, Sonokeling, Sungkai, Tanjung, Tapos, Tinjau, Belukar, Torem, Trembesi, Ulin, dan Weru).
Sumber : Kepmenhut No:163/KPTS-II/2003.