Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder
untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Sistem verifikasi legalitas kayu dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan
pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang
legal di Indonesia.
Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia
untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia
memiliki status legalitas yang meyakinkan.
Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan
legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Para petani dari hutan rakyat dan masyarakat
adat dapat menaikkan posisi tawar dantidak perlu risau hasil kayunya diragukan keabsahannya
ketika mengangkut kayu untuk dijual. Para produsen mebel yakin akan legalitas sumber
bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar
negeri.
Keberadaaan SVLK telah mendapat dukungan luas baik dari
pihak pemerintah, swasta, asosiasi pengusaha kehutanan, perwakilan masyarakat adat,
LSM kehutanan dan masyarakat adat, dan para perwakilan institusi pendidikan
terkemuka di Indonesia.
Proses pemeriksaan SVLK meliputi pemeriksaan keabsahan asal
usul kayu dari awal hingga akhir. Mulai dari pemeriksaan izin usaha
pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu
dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses
pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan.
SVLK efektif diterapkan di seluruh tipe pengelolaan hutan di
Indonesia : hutan alam produksi, hutan tanaman, hutan rakyat (hutan milik)
maupun hutan adat. Baik yang berbasis unit manajemen maupun yang tidak berbasis
unit manajemen (pemegang izin pemanfaatan kayu). Standar legalitas SVLK
diterapkan di :
- Hutan negara yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan Swasta, termasuk di dalamnya pemegang IUPHHK Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman.
- Hutan negara yang dikelola masyarakat, termasuk di dalamnya : hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, hutan adat, hutan tanaman rakyat (HTR).
- Hutan negara yang tidak berbasis Unit Manajemen, termasuk di dalamnya pemegang Izin Pemanfaatan Kayu.
- Hutan Hak/hutan rakyat/hutan milik dan areal non hutan.
Apa Manfaat SVLK?
- SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
- Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
- Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
- Pembinaan secara intensif oleh pemerintah.
- Peluang untuk terbebas dari pemeriksaanpemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Tujuan dari adanya SVLK?
- Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
- Memperbaiki tata kepemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia.
- Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia.d. Menghilangkan wilayah abu-abu yang terbukti telah memunculkan ekonomi biaya tinggi dan mendorong munculnya pembalakan liar
- Mereduksi praktek pembalakan liar.
SVLK diterapkan mulai dari sumber asal kayu di hutan hingga
industri pengolahan kayu. Baik industri hulu maupun industri hilir. SVLK
diterapkan untuk memastikan legalitas kayu di hutan negara (baik yang berbasis
unit manajemen maupun pemegang izin pemanfaatan kayu), di hutan hak sampai di areal
non hutan. SVLK juga meliputi pemeriksaan untuk pengangkutan di darat sampai
pengapalan, pengolahan dan perdagangan kayu.
SVLK diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan
efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari
Indonesia. Namun bagi unit manajemen yang telah mendapatkan sertifikasi lacak
balak (Chain of Custody/CoC) maka implementasi SVLK bersifat voluntary, karena
unit manajemen telah memenuhi aspek keterlacakan asal usul kayu dan legalitas,
bahkan lebih dari itu telah memenuhi asas kelestarian hutan.
SVLK dilakukan secara wajib oleh Departemen Kehutanan. Pada
tahun pertama pelaksanaannya SVLK, biaya verifikasi merupakan merupakan beban
Departemen Kehutanan. Unit manajemen yang lulus verifikasi mendapatkan Lisensi
Legalitas. Lisensi Legalitas hanya diberikan pada unit manajemen yang memenuhi
semua indikator (fullcompliance).
Lisensi Legalitas dikeluarkan oleh Komisi Lisensi yang
berlaku selama 4 tahun dengan masa penilikan sekali dalam 2 tahun. Setelah 4 tahun
unit manajemen kembali menempuh verifikasi untuk tetap menjamin legalitas kayu
yang diproduksi. Unit manajemen yang belum dapat memenuhi indikator SVLK akan
diverifikasi kembali oleh Lembaga Verifikasi setelah menyatakan kesiapannya
tidak melebihi dari 6 bulan.
SVLK merupakan prasyarat bagi unit manajemen untuk
memudahkan unit manajemen yang ingin menempuh sertifikasi lacak balak. Aspek keterlacakan
asal usul sumber kayu telah terkandung dalam semua indikator pada SVLK.