Sekelumit tentang SVLK



Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) merupakan  sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem verifikasi legalitas kayu dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.

Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan.

Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Para petani dari hutan rakyat dan masyarakat adat dapat menaikkan posisi tawar dantidak perlu risau hasil kayunya diragukan keabsahannya ketika mengangkut kayu untuk dijual. Para produsen mebel yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.

Keberadaaan SVLK telah mendapat dukungan luas baik dari pihak pemerintah, swasta, asosiasi pengusaha kehutanan, perwakilan masyarakat adat, LSM kehutanan dan masyarakat adat, dan para perwakilan institusi pendidikan terkemuka di Indonesia.

Proses pemeriksaan SVLK meliputi pemeriksaan keabsahan asal usul kayu dari awal hingga akhir. Mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan.

SVLK efektif diterapkan di seluruh tipe pengelolaan hutan di Indonesia : hutan alam produksi, hutan tanaman, hutan rakyat (hutan milik) maupun hutan adat. Baik yang berbasis unit manajemen maupun yang tidak berbasis unit manajemen (pemegang izin pemanfaatan kayu). Standar legalitas SVLK diterapkan di :
  1. Hutan negara yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan Swasta, termasuk di dalamnya pemegang IUPHHK Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman.
  2. Hutan negara yang dikelola masyarakat, termasuk di dalamnya : hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, hutan adat, hutan tanaman rakyat (HTR).
  3. Hutan negara yang tidak berbasis Unit Manajemen, termasuk di dalamnya pemegang Izin Pemanfaatan Kayu.
  4. Hutan Hak/hutan rakyat/hutan milik dan areal non hutan.


Apa Manfaat SVLK?
  1. SVLK memberi kepastian bagi pasar di  Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
  2. Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
  3. Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
  4. Pembinaan secara intensif oleh pemerintah.
  5. Peluang untuk terbebas dari pemeriksaanpemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.


Tujuan dari adanya SVLK?
  1. Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
  2. Memperbaiki tata kepemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia.
  3. Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia.d. Menghilangkan wilayah abu-abu yang terbukti telah memunculkan ekonomi biaya tinggi dan mendorong munculnya pembalakan liar
  4. Mereduksi praktek pembalakan liar.


SVLK diterapkan mulai dari sumber asal kayu di hutan hingga industri pengolahan kayu. Baik industri hulu maupun industri hilir. SVLK diterapkan untuk memastikan legalitas kayu di hutan negara (baik yang berbasis unit manajemen maupun pemegang izin pemanfaatan kayu), di hutan hak sampai di areal non hutan. SVLK juga meliputi pemeriksaan untuk pengangkutan di darat sampai pengapalan, pengolahan dan perdagangan kayu.

SVLK diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia. Namun bagi unit manajemen yang telah mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody/CoC) maka implementasi SVLK bersifat voluntary, karena unit manajemen telah memenuhi aspek keterlacakan asal usul kayu dan legalitas, bahkan lebih dari itu telah memenuhi asas kelestarian hutan.

SVLK dilakukan secara wajib oleh Departemen Kehutanan. Pada tahun pertama pelaksanaannya SVLK, biaya verifikasi merupakan merupakan beban Departemen Kehutanan. Unit manajemen yang lulus verifikasi mendapatkan Lisensi Legalitas. Lisensi Legalitas hanya diberikan pada unit manajemen yang memenuhi semua indikator (fullcompliance).

Lisensi Legalitas dikeluarkan oleh Komisi Lisensi yang berlaku selama 4 tahun dengan masa penilikan sekali dalam 2 tahun. Setelah 4 tahun unit manajemen kembali menempuh verifikasi untuk tetap menjamin legalitas kayu yang diproduksi. Unit manajemen yang belum dapat memenuhi indikator SVLK akan diverifikasi kembali oleh Lembaga Verifikasi setelah menyatakan kesiapannya tidak melebihi dari 6 bulan.

SVLK merupakan prasyarat bagi unit manajemen untuk memudahkan unit manajemen yang ingin menempuh sertifikasi lacak balak. Aspek keterlacakan asal usul sumber kayu telah terkandung dalam semua indikator pada SVLK.

sumber: