GANISPHPL dan WASGANISPHPL


Dalam penatausahaan hasil hutan, tidak terlepas dari peran Tenaga Teknis (Ganis) dan Pengawas Tenaga Teknis (Wasganis). Pengertian dan jenis-jenis Ganis dan Wasganis diatur  dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 58/Menhut-II/2008  dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:  P.20/Menhut-II/2010.

Pengertan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.

Sedangkan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (WAS-GANISPHPL) adalah Pegawai Kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.

Terdapat  19 GASNISPHPL dan 15 WASGANISPHPL. Berikut pembagian kelompk GANISPHPL:
  1.  GANISPHPL Timber Cruising (GANISPHPL-TC) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan  inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB), timber cruising, penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan  tahunan, serta pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP).
  2.  GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan cruising, penyusunan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK Restorasi Ekosistem atau RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR,  serta penyusunan Usulan RKT dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman.
  3.  GANISPHPL Pembukaan Wilayah Hutan (GANISPHPL-PWH) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pemanenan ramah lingkungan yang meliputi pembuatan trase jalan, Pembukaan Wilayah Hutan (PWH), Tpn, TPK, Log Pond, dalam rangka penyiapan prasarana pengelolaan/pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman.
  4.  GANISPHPL Pemanenan Hasil Hutan (GANISPHPL-NENHUT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan penebangan, pembagian batang, pengupasan, penyaradan dan pengangkutan hasil hutan.
  5.  GANISPHPL Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pembinaan hutan sesuai dengan sistem silvikultur yang diterapkan meliputi pembibitan, persiapan lahan, penanaman, pengayaan, pemeliharaan (penyiangan, penjarangan, pembebasan), dan monitoring Petak Ukur Pemanenan (PUP) pada hutan alam atau hutan tanaman.
  6.  GANISPHPL Kelola Lingkungan (GANISPHPL-KELING) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengelolaan kawasan lindung, DAS, pengendalian perambahan, kebakaran, pembalakan illegal, perlindungan flora dan fauna langka dilindungi dan terancam punah serta pelaksanaan AMDAL/SEMDAL, RKL/RPL.
  7.  GANISPHPL Kelola Sosial (GANISPHPL-KESOS) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), mengelola konflik sosial, adat, sektoral, dan masyarakat sekitarnya.
  8.  GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba (GANISPHPL-PKB-R) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran kayu bulat rimba, kayu bulat mewah/indah, bilet dan pacakan yang berbentuk kayu bulat dari hutan alam maupun hutan tanaman. 
  9.  GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati (GANISPHPL-PKB-J) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran kayu bulat jati, bilet, pacakan yang berbentuk kayu bulat dari hutan alam maupun hutan tanaman.
  10. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPHPL-PKG-R) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu gergajian rimba, kayu gergajian mewah/indah, kayu serutan S1S, S2S, S3S dan S4S, flooring, pacakan yang berbentuk kayu gergajian dan sirap. 
  11. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Jati (GANISPHPL-PKG-J) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu gergajian jati, kayu serutan S1S, S2S, S3S dan S4S, flooring, pacakan yang berbentuk kayu gergajian dan sirap.   
  12. GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (GANISPHPL-PKL) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu lapis, veneer, papan partikel dan papan fiber.
  13. GANISPHPL Pengujian Chip (GANISPHPL-PChip) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian chip.
  14. GANISPHPL Pengujian Arang Kayu (GANISPHPL-PAK) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian arang kayu, briket arang dan briket kayu.
  15. GANISPHPL Pengujian Kelompok Batang (GANISPHPL-JIPOKTANG) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan  pengukuran dan pengujian rotan, bambu, nira, mopuk, dan sagu.
  16. GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (GANISPHPL-JIPOKMIN) adalah GANISPHPL yang memilki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kelompok minyak atsiri (minyak akar wangi, minyak gandapura, minyak cendana, minyak ekaliptus, minyak gaharu, minyak kamper, minyak kayu manis, minyak kayu putih, minyak kembang mas, minyak kenanga, minyak keruing, minyak kilemo, minyak lawang, minyak masoi, minyak pangi, minyak sintok, minyak trawas, minyak terpentin, minyak ylang-ylang/ilang-ilang, minyak nilam, minyak pinus, minyak sereh, minyak sindur) dan atau kelompok minyak lemak (minyak balam, minyak cerbero/bintaro, minyak buah merah, minyak croton, minyak kelor, minyak kemiri, minyak kenari, minyak ketapang, minyak ketiau, minyak lena, minyak makadamia, minyak intaran, minyak nyamplung, minyak nyatoh, minyak picung, minyak saga pohon, minyak seminai, minyak suntai, minyak tengkawang, minyak fuli, minyak mimba dan minyak sindur).
  17. GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (GANISPHPL-JIPOKSIN) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kelompok resin (kopal, biga, damar mata kucing, damar daging (kopal), damar rasak, damar pilau, damar batu, embalau, resin gaharu, resin kemedangan, kapur barus, resin kemeyan, sheed lak, resin jernang, gondorukem).
  18. GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (GANISPHPL-JIPOKTAH) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kelompok getah (getah balam, getah gemor, getah merah, getah hangkang, getah jelutung, getah karet, getah ketiau, getah kiteja, getah perca, getah pulai, getah sundik, getah cikel, getah kumi, getah pinus, getah puan duyan)
  19. GANISPHPL Pengujian Kelompok Kulit (GANISPHPL-JIPOKLIT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi pengukuran dan pengujian Kelompok kulit/babakan (kulit akasia, kulit bakau, kulit gelam, kulit gemor, kulit kayu manis, kulit kayu tinggi, kulit kulilawang, kulit malapari, kulit masoi, kulit nyirih, kulit pulosantan, kulit salampati, kulit salaro, kulit soga, kulit suka, kulit tancang, kulit tangir, kulit tarok).


WASGANISPHPL terdiri dari 15 Kelompok:
  1.  WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL-CANHUT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi, dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT.
  2.  WAS-GANISPHPL Pemanenan Hasil Hutan (WAS-GANISPHPL-NENHUT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PWH dan GANISPHPL-NENHUT serta mempunyai  tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PWH dan GANISPHPL-NENHUT.
  3.  WAS-GANISPHPL Pembinaan Hutan (WAS-GANISPHPL-BINHUT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-BINHUT, GANISPHPL-KELING dan GANISPHPL-KESOS serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil  kerja GANISPHPL-BINHUT, GANISPHPL-KELING dan GANISPHPL-KESOS.
  4.  WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba (WAS-GANISPHPL-PKB-R) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKB-R serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKB-R.
  5.  WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati (WAS-GANISPHPL-PKB-J) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKB-J serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKB-J.
  6.  WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba (WAS-GANISPHPL-PKG-R) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKG-R serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKG-R.
  7.  WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Jati (WAS-GANISPHPL-PKG-J) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKG-J serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKG-J.
  8.  WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (WAS-GANISPHPL-PKL) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKL serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKL.
  9.  WAS-GANISPHPL Pengujian Chip (WAS-GANISPHPL-PChip) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PChip serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PChip.
  10. WAS-GANISPHPL Pengujian Arang Kayu (WAS-GANISPHPL-PAK) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PAK serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PAK.
  11. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Batang (WAS-GANISPHPL-JIPOKTANG) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKTANG serta mempunyai tugas dan wewenang  mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kerja GANISPHPL-JIPOKTANG.
  12. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (WAS-GANISPHPL-JIPOKMIN) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKMIN serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKMIN.
  13. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (WAS-GANISPHPL-JIPOKSIN) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKSIN serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja  GANISPHPL-JIPOKSIN.
  14. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (WAS-GANISPHPL-JIPOKTAH) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKTAH serta mempunyai  tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKTAH.
  15. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Kulit (WAS-GANISPHPL-JIPOKLIT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKLIT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKLIT.