Tulisan sebelumnya telah
membahas Angka Konversi dari M3 ke Ton. Dan seperti diketahui terdapat dua
jenis konversi yang sudah dikenal dalam lingkup kehutanan. Yaitu angka konversi
dari dari Stapel Meter (SM) ke M3, dan angka konversi dari M3 ke Ton.
Tulisan kali ini sedikit
akan membahas tentang angka konversi dari tumpukan Stapel Meter ke M3. Kemuncul
angka konversi ini adalah untuk memudahkan dalam perhitungan iuran kehutanan yaitu
PSDH dan DR yang perhitungan nya berdasarkan satuan M3. Sehingga setiap
pengukuran volume kayu yang menggunakan tumpukan Stapel Meter akan dikonversi
kedalam M3 lalu kemudian baru ditetapkan besarnya iuran kehutanan yang akan
dibayarkan.
A. Angka Konversi untuk KBK
Penggunaan Stapel Meter untuk
Kayu Bulat Kecil (KBK) mengacu pada Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan
Nomor:P.05/VI-BIKPHH/2008 tanggal 10 September 2008, yang konversinya adalah
sebagai berikut:
- Genus Acasia = Angka konversi nya adalah 0,59 (M3/SM)
- Genus Eucalyptus = Angka Konversinya adalah 0,67 (M3/SM
- Rimba Campuran = Angka Konversinya adalah 0,63 (M3/SM)
Selain genus 1 dan 2, maka
dimasukan kedalam Rimba Campuran.
B. Angka konversi untuk KB
Khusus untuk angka konversi
Kayu Bulat (KB) di Hutan Tanaman sebagai bahan baku serpih mengacu pada
Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor: P.7/VI-BIKPHH/2009
tanggal 27 Juli 2009, dimana angka Konversinya seperti berikut:
Kayu Bulat (KB) yang belum
teridentifikasi dimasukaan kedalam kelompok Rimba Campuran.
Sumber :