Sanksi-Sanksi GANISPHPL dan WASGANISPHPL


Sanksi-sanksi bagi GANISPHPL dan WASGANISPHPL ini diatur dalam Permenhut Nomor:P.58/Menhut-II/2008.

Jenis Sanksi ini dibagi dua yaitu Pembekuan kartu dan Pencabutan Kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL baik melalui peringata maupun tanpa peringatan.
  
GANISPHPL dan WASGANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL melalui peringatan, karena tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban di bawah ini:

  1. Tidak membuat laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya sesuai ketentuan;
  2. Telah membuat laporan kegiatan sesuai ketentuan tetapi tidak atau terlambat menyampaikannya kepada instansi yang berhak menerima laporan tersebut;
  3. Tidak memiliki atau kurang lengkap memiliki peralatan, sarana dan kelengkapan administrasi di bidang yang menjadi tugasnya; (untuk GANISPHPL)
  4. Tidak menggunakan peralatan, sarana dan kelengkapan administrasi pada saat menjalankan bidang tugasnya; (untuk WASGANISPHPL)
  5.  Tidak menyimpan dengan baik dan lengkap dokumen-dokumen yang menjadi tanggung jawabnya;
  6. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai prosedur dan waktu kerjanya.

  
GANISPHPL dan WASGANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan, karena :
  1. Berdasarkan hasil penilaian kinerja mendapat nilai Kurang (C);
  2. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan.


GANISPHPL dikenakan sanksi pencabutan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan apabila melakukan salah satu atau lebih pelanggaran di bawah ini :
  1. meninggalkan tugas selama lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa ada izin dari perusahaan;
  2. tidak membuat buku register sesuai dengan tugasnya;
  3. memanipulasi dokumen di bidang pengelolaan hutan produksi lestari dan pemanfaatan hasil hutan;
  4. menghilangkan dokumen di bidang pengelolaan hutan produksi lestari dan pemanfaatan hasil hutan baik disengaja maupun tidak disengaja;
  5. memberikan pelayanan dokumen pada tempat yang bukan menjadi kewenangannya;
  6. melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang telah diembannya kepada orang lain yang tidak mempunyai kewenangan;
  7. menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya.

  
WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi pencabutan kartu WAS-GANISPHPL tanpa melalui peringatan, apabila melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini :
·         tidak membuat buku register sesuai tugasnya;
  1. meninggalkan tugas selama lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa ada izin dari instansi atasan langsungnya;
  2. memanipulasi dokumen di Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan;
  3. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanpa melakukan pemeriksaan fisik;
  4. menghilangkan dokumen di Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan baik disengaja maupun tidak disengaja;
  5. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tidak sesuai fisik;
  6. memberikan pelayanan dokumen pada tempat yang bukan menjadi kewenangannya;
  7. melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang telah diembannya kepada orang lain yang tidak mempunyai kewenangan;
  8. menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya.