Sanksi-sanksi bagi GANISPHPL dan WASGANISPHPL
ini diatur dalam Permenhut Nomor:P.58/Menhut-II/2008.
Jenis Sanksi ini dibagi dua yaitu Pembekuan
kartu dan Pencabutan Kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL baik melalui
peringata maupun tanpa peringatan.
GANISPHPL dan WASGANISPHPL dikenakan
sanksi pembekuan kartu GANISPHPL melalui peringatan, karena tidak melaksanakan
salah satu atau lebih kewajiban di bawah ini:
- Tidak membuat laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya sesuai ketentuan;
- Telah membuat laporan kegiatan sesuai ketentuan tetapi tidak atau terlambat menyampaikannya kepada instansi yang berhak menerima laporan tersebut;
- Tidak memiliki atau kurang lengkap memiliki peralatan, sarana dan kelengkapan administrasi di bidang yang menjadi tugasnya; (untuk GANISPHPL)
- Tidak menggunakan peralatan, sarana dan kelengkapan administrasi pada saat menjalankan bidang tugasnya; (untuk WASGANISPHPL)
- Tidak menyimpan dengan baik dan lengkap dokumen-dokumen yang menjadi tanggung jawabnya;
- Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai prosedur dan waktu kerjanya.
GANISPHPL dan WASGANISPHPL dikenakan
sanksi pembekuan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan, karena :
- Berdasarkan hasil penilaian kinerja mendapat nilai Kurang (C);
- Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan.
GANISPHPL dikenakan sanksi pencabutan
kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan apabila melakukan salah satu atau
lebih pelanggaran di bawah ini :
- meninggalkan tugas selama lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa ada izin dari perusahaan;
- tidak membuat buku register sesuai dengan tugasnya;
- memanipulasi dokumen di bidang pengelolaan hutan produksi lestari dan pemanfaatan hasil hutan;
- menghilangkan dokumen di bidang pengelolaan hutan produksi lestari dan pemanfaatan hasil hutan baik disengaja maupun tidak disengaja;
- memberikan pelayanan dokumen pada tempat yang bukan menjadi kewenangannya;
- melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang telah diembannya kepada orang lain yang tidak mempunyai kewenangan;
- menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya.
WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi
pencabutan kartu WAS-GANISPHPL tanpa melalui peringatan, apabila melakukan
salah satu pelanggaran di bawah ini :
· tidak
membuat buku register sesuai tugasnya;
- meninggalkan tugas selama lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa ada izin dari instansi atasan langsungnya;
- memanipulasi dokumen di Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan;
- menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanpa melakukan pemeriksaan fisik;
- menghilangkan dokumen di Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan baik disengaja maupun tidak disengaja;
- menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tidak sesuai fisik;
- memberikan pelayanan dokumen pada tempat yang bukan menjadi kewenangannya;
- melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang telah diembannya kepada orang lain yang tidak mempunyai kewenangan;
- menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya.