Penghentian larangan ekspor
produk kayu bulat dan bahan baku sepih ini sudah ada sejak tahun 2011. Yaitu
dengan terbitnya keputusan bersama Menteri Kehutanan RI nomor:
1132/kpts-II/2001 dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI nomor:292/mpp/kep/10/2001 tentang penghentian ekspor kayu bulat/bahan baku serpih.
Ekspor kayu bulat/bahan baku
serpih dihentikan dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan penghentian larangan ekspor produk kayu bulat
dan bahan baku sepih ini berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Anda sebaiknya hati hati, pelanggaran
terhadap ketentuan ini, akan dikenakan sanksi Pidana Penyelundupan sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995.
Dalam ketentuan ini yang
dimaksud dengan Kayu Bulat adalah bagian dari pohon yang dipotong menjadi
batangan atau batang-batang bebas cabang dan ranting, mempunyai ukuran diameter
minimal 30 cm dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu yang termasuk
dalam nomor Tarif Pos HS 4403.
Sedangkan yang dimaksud
dengan Bahan Baku Serpih (BBS) adalah kayu yang mempunyai ukuran diameter 29 cm
ke bawah dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu termasuk dalam nomor
Tarif Pos HS 4403 sampai dengan HS 4404.