Hasil Hutan Bukan Kayu
(HHBK) menjadi topik pembahasan yang sering muncul akhir-akhir ini.
Kemungkinannya adalah karena produk-produk HHBK menjadi semakin banyak diminati
pasar baik nasional maupun internasional. HHBK menurut Peraturan Menteri
Kehutanan nomor: P.35 / Menhut-Ii/2007 Tentang Hasil Hutan Bukan Kayu adalah
hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan
budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
HHBK yang dimaksud dalam sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanannomor : P.35 / Menhut-Ii/2007
sepanjang berasal dari hutan, tunduk dan diatur sesuai ketentuan di bidang
kehutanan.
Sedangkan HHBK yang tidak
tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.35 / Menhut-Ii/2007 ini
sepanjang berasal dari luar hutan, tunduk dan diatur sesuai ketentuan yang
berlaku.
HHBK yang berupa tumbuhan
dan satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi serta yang termasuk dalam
daftar Appendix Cites, tunduk dandiatur sesuai ketentuan yang berlaku.
HHBK yang menjadi urusan
dari Kementerian Kehutanan tersebut adalah sebagai berikut :
I. Kelompok Hasil Tumbuhan
dan Tanaman
- Kelompok resin seperti Damar dan garaharu yang berasal dari kayu, Kapur barus kemenyan, gondorukem
- Kelompok minyak atsiri seperti Minyak akar wangi, Minyak gandapura, Minyak cendana, Minyak ekaliptus, Minyak gaharu, Minyak kamper, Minyak kayu manis, Minyak kayu putih dll
- Kelompok minyak lemak, pati dan buah-buahan seperti Minyak balam, Minyak buah merah, Minyak kelor, Minyak kemiri, minyak kenari,Minyak ketapang, ,Minyak nyatoh, gula aren, Rebung, gula nipah,Tepung sagu, Kolang-kaling, Buah asam jawa,Buah cempedak, Buah jengkol,Buah sukun dll
- Kelompok tannin, bahan pewarna dan getah seperti Tannin bruguiera, Tannin gambir, Tannin ketapang, Pewarna angsana,Pewarna jernang merah,Pewarna coklat dari kayu mahoni, Pewarna kuning emas dari pinang,Getah jelutung, Getah pulai dll.
- Kelompok tumbuhan obat dan tanaman hias seperti Ekstrak buah-buahan, Ekstrak getah, Ekstrak akar, Ekstrak daun dan batang, Ekstrak biji, ,Ekstrak bunga,Ekstrak umbi, Ekstrak pepagan, Ekstrak Kulit dll.
- Kelompok palma dan bamboo seperti Rotan, Manau dan jenis Palma Lainnya.
- Alkaloid seperti Ekstrak pepagan Kina
- Kelompok lainnya seperti terlampir pada Peraturan Menteri Kehutanan nomor : P.35 / Menhut-Ii/2007.
II. Kelompok hasil hewan:
- Hewan buru dari berbagai kelas Mamalia, kelas hermaphrodilus, Kelas Reptilia, Tropidophonus sp,Bronchocela sp,
- Kulit, daging dari kelas Amfibi,Megophrys spp; Mycrohyla spp,Leptophryne spp, Trichoglossus spp.
- Hewan hasil penangkaran seperti Arwana Irian, Kulit buaya, Kupu-kupu Ornithoptera spp; Troides daging dan kulit Rusa,
- Hasil hewan seperti sarang Burung wallet, Lilin lebah, madu, Ulat sutra, kokon.