Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan


Ada dua nomenklatur dalam dunia perdagangan perkayuan khususnya eksport produk berbahan baku kayu, yang perlu di ketahui, yaitu Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan dan Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan-Non Produsen.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan  disebutkan pengertian Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disingkat ETPIK adalah perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan.

Sedangkan Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non-Produsen yang selanjutnya disingkat ETPIK Non-Produsen adalah perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan.

Intinya setiap perusahaan industri kehutanan atau perusahaan perdagangan yang bergerak di bidang ekspor produk kehutanan diperlukan pengakuan sebagai ETPIK dan  ETPIK Non-Produsen sebagai salah satu syarat untuk melakukan transaksi jual kayu ekspor.

Institusi yang menerbitkan ETPIK dan ETPIK Non-Produsen adalah  Kehutanan.

Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK, perusahaan industri kehutanan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur di Kementerian Kehutanan yang menangani dengan persyaratan dokumen sebagai berikut:.
  1. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI);
  2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, bagi perusahaan berbadan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum;
  5. fotokopi surat pengesahan badan hukum dan instansi berwenang, bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum; dan
  6. rekomendasi dan instansi teknis di daerah yang membina bidang industri kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK Non Produsen, perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur di Kementerian Kehutanan yang menangani dengan persyaratan dokumen sebagai berikut:.
  1. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, bagi perusahaan berbadan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum;
  5. fotokopi surat pengesahan badan hukum dan instansi berwenang, bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum;
  6. fotokopi surat perjanjian kerjasama dengan industri produk kehutanan skala kecil bukan pemilik ETPIK yang disahkan oleh notaris setempat; dan
  7. rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan pemohon
Pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.


Sedangkan masa berlaku ETPIK dan ETPIK Non Produsen adalah  jika perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan produksi dan ekspor Produk Industri Kehutanan.