Kayu jati pada umumnya
tumbuh di pulau Jawa, dikarenakan kecocokan jenis tanah dan syarat tumbuh
lainnya.
Kayu Jati tergolong pada
kayu dengan kelas awet I. Memiliki daya tahan yang kuat terhadap jamur, busuk
karena udara lembab atau serangan serangga. Kayu Jati juga memiliki daya tahan
yang baik terhadap cuaca dan perubahan suhu. Lihat karakteristik kayu jati disini
Kayu jati tidak termasuk
kedalam golongan salah satu pengelolmpokan jenis kayu sesuai dengan Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor: 163/KPTS-II/2003.
Kayu jati tersendiri, dan besarnya
tarif PSDH diatur diatur tersendiri.
Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, diatur besarnya tariff kayu jati
yang tumbuh di Perum Perhutani. Kayu bulat jati yang tumbuh di Perum Perhutani
dikenakan tarif sebesar 6% dari harga patokan.
Besarnya harga patokan
diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia Nomor :
P.68/Menhut-Ii/2014 Tentang Penetapan
Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti
Rugi Tegakan Dan Penggantian Nilai Tegakan.
Contoh cara mencari besarnya
tarif PSDH Kayu Jati.
Contoh Pertama:
Harga patokan kayu jati
Perum Perhutani diameter 20-30 Cm adalah Rp. 1.900.000 / M2.
Maka besarnya tariff PSDH
kayu jati tersebut adalah 6% x Rp. 1.900.000 = Rp.114.000 / M2
Contoh kedua :
Harga patokan kayu jati
Perum PErhutani diameter dibawah 20 Cm adalah Rp. 1.200.000 / M2.
Maka besarnya tariff PSDH
kayu jati tersebut adalah 6% x Rp. 1.200.000 = Rp.72.000 / M2