Tarif PSDH Kayu JATI Perum Perhutani


Kayu jati pada umumnya tumbuh di pulau Jawa, dikarenakan kecocokan jenis tanah dan syarat tumbuh lainnya.

Kayu Jati tergolong pada kayu dengan kelas awet I. Memiliki daya tahan yang kuat terhadap jamur, busuk karena udara lembab atau serangan serangga. Kayu Jati juga memiliki daya tahan yang baik terhadap cuaca dan perubahan suhu. Lihat karakteristik kayu jati disini 

Kayu jati tidak termasuk kedalam golongan salah satu pengelolmpokan jenis kayu sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/KPTS-II/2003.  Kayu jati tersendiri, dan  besarnya tarif PSDH diatur diatur tersendiri.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian  Kehutanan, diatur besarnya tariff kayu jati yang tumbuh di Perum Perhutani. Kayu bulat jati yang tumbuh di Perum Perhutani dikenakan tarif sebesar 6% dari harga patokan.

Besarnya harga patokan diatur dalam  Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia  Nomor : P.68/Menhut-Ii/2014  Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan Dan Penggantian Nilai Tegakan.

Contoh cara mencari besarnya tarif PSDH Kayu Jati.

Contoh Pertama:
Harga patokan kayu jati Perum Perhutani diameter 20-30 Cm adalah Rp. 1.900.000 / M2.
Maka besarnya tariff PSDH kayu jati tersebut adalah 6% x Rp. 1.900.000 = Rp.114.000 / M2

Contoh kedua :
Harga patokan kayu jati Perum PErhutani diameter dibawah 20 Cm adalah Rp. 1.200.000 / M2.

Maka besarnya tariff PSDH kayu jati tersebut adalah 6% x Rp. 1.200.000 = Rp.72.000 / M2