Sanksi Administratif 10-15 % Bagi IUPHHK Dan IPK Yang Melakukan Pelanggaran PUHH

Dalam BAB VII Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.46/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayudan Izin Pemanfaatan Kayu diatur masalah Sanksi administratif bagi pelanggaran penatausahaan.

Sanksi denda administratif dikenakan kepada pemegang IUPHHK dan atau IPK setelah adanya temuan post audit yang memenuhi persyaratan bukti-bukti yang dapat berupa: bukti fisik, yaitu bukti yang diperoleh dari pengukuran dan penghitungan fisik secara langsung; bukti dokumen, yaitu bukti yang berisi informasi tertulis seperti buku besar, jurnal, bukti asli transaksi, dan informasi tertulis lainnya.

Sanksi denda administratif bagi Pemegang IUPHHK-HA dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH apabila melakukan pelanggaran:
  1. Tidak melakukan penatausahaan hasil hutan;
  2. Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
  3. Menebang kayu yang melebihi toleransi target 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam RKTUPHHK; dan
  4. Menebang kayu yang melebihi toleransi sebesar 5% (lima persen) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKTUPHHK.


Bagi Pemegang IUPHHK-HA dikenakan sanksi denda administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH apabila melakukan pelanggaran:
  1. Menebang kayu yang dilindungi;
  2. Menebang kayu sebelum RKTUPHHK disahkan/disetujui;
  3. Menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum izin atau tidak sesuai dengan izinpembuatan koridor;
  4. Menebang kayu dibawah batas diameter yang diizinkan;
  5. Menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan;
  6. Menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok RKTUPHHK/tidak sesuai dengan rencana, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang.


Bagi Pemegang IUPHHK-HTI dikenakan sanksi denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH apabila melakukan pelanggaran:
  1. Tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan;
  2. Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan.


Bagi Pemegang IPK dikenakan sanksi denda administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH dan ditambah melunasi PSDH, DR dan PNT, apabila:
  1. Melakukan penebangan di luar areal IPK tetapi masih di dalam areal izin peruntukan;
  2. Melakukan pembukaan lahan dengan tidak melaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan yang telah ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan;
  3. Melakukan penebangan sebelum IPK diterbitkan; dan/atau
  4. Tidak membuat LHP atas kayu yang ditebang.



Sumber: Permen LHK No : P.46/Menlhk-Setjen/2015