Dalam
BAB VII Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.46/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Pedoman Post Audit
Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayudan Izin Pemanfaatan
Kayu diatur
masalah Sanksi administratif bagi pelanggaran penatausahaan.
Sanksi denda administratif dikenakan
kepada pemegang IUPHHK dan atau IPK setelah adanya temuan
post audit yang memenuhi persyaratan
bukti-bukti yang dapat berupa: bukti fisik, yaitu bukti yang diperoleh dari pengukuran dan penghitungan fisik
secara langsung; bukti dokumen, yaitu bukti yang berisi
informasi tertulis seperti buku besar, jurnal, bukti asli transaksi, dan
informasi tertulis lainnya.
Sanksi denda
administratif
bagi Pemegang IUPHHK-HA dikenakan sebesar 10
(sepuluh) kali PSDH apabila melakukan pelanggaran:
- Tidak melakukan penatausahaan hasil hutan;
- Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
- Menebang kayu yang melebihi toleransi target 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam RKTUPHHK; dan
- Menebang kayu yang melebihi toleransi sebesar 5% (lima persen) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKTUPHHK.
Bagi
Pemegang IUPHHK-HA dikenakan sanksi denda
administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH apabila melakukan pelanggaran:
- Menebang kayu yang dilindungi;
- Menebang kayu sebelum RKTUPHHK disahkan/disetujui;
- Menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum izin atau tidak sesuai dengan izinpembuatan koridor;
- Menebang kayu dibawah batas diameter yang diizinkan;
- Menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan;
- Menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok RKTUPHHK/tidak sesuai dengan rencana, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang.
Bagi
Pemegang IUPHHK-HTI dikenakan sanksi denda
administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH apabila melakukan pelanggaran:
- Tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan;
- Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan.
Bagi
Pemegang IPK dikenakan sanksi denda
administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH dan ditambah melunasi PSDH, DR
dan PNT, apabila:
- Melakukan penebangan di luar areal IPK tetapi masih di dalam areal izin peruntukan;
- Melakukan pembukaan lahan dengan tidak melaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan yang telah ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan;
- Melakukan penebangan sebelum IPK diterbitkan; dan/atau
- Tidak membuat LHP atas kayu yang ditebang.
Sumber:
Permen LHK No
: P.46/Menlhk-Setjen/2015