SUBJEK DAN OBJEK PSDH Terbaru (2016)


Berikut Subyek dan Obyek PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 Tentang  Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan Dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan mengatus sbb:

Subjek PSDH meliputi dan/atau wajib dikenakan kepada:
  1. pemegang IUPHHK/BK pada Hutan Alam;
  2. pemegang IUPHHK/BK pada Hutan Tanaman;
  3. pemegang IPHHK dan/atau IPHHBK dari Hutan Alam dan/atau Hutan Tanaman;
  4. pemegang IUPHHK-RE dalam Hutan Alam;
  5. pemegang Izin Hak Pengelolaan HD;
  6. pemegang IUPHHK pada HTR;
  7. pemegang IUPHHK pada HTHR melalui penjualan tegakan;
  8. pemegang IUPHHK/BK pada HKm;
  9. pemegang IPPKH;
  10. pemegang IPK dan/atau Bukan Kayu bagi pemanfaatan kawasan hutan yang diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau Hutan Negara yang dicadangkan/APL untuk keperluan pembangunan di luar sektor kehutanan;
  11. pemilik kayu tumbuh alami sebelum terbitnya alas titel pada Hutan Hak/Hutan Rakyat;
  12. Kepala KPH; dan
  13. m. pihak lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mempunyai kewajiban untuk membayar PSDH kepada Pemerintah.

  
Hasil hutan sebagai objek yang dikenakan PSDH, meliputi :

  1. hasil hutan kayu pada hutan alam dan/atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara;
  2. HHBK pada hutan alam dan/atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara;
  3. hasil hutan kayu atau bukan kayu yang tumbuh secara alami sebelum diterbitkan alas titel pada hutan negara yang telah berubah status menjadi bukan hutan negara;
  4. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan negara yang diperuntukkan bagi keperluan pembangunan di luar sektor kehutanan;
  5. hasil hutan kayu yang berasal dari penjualan tegakan;
  6. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari hasil lelang temuan/sitaan/ rampasan;
  7. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari hutan kemasyarakatan;
  8. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari hutan desa.


Pengenaan PSDH tidak berlaku bagi :

  1. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat dan tidak diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. hasil hutan kayu dengan volume sampai dengan 5 (lima) m³ atau HHBK dengan volume kurang dari 0,1 (satu per sepuluh) ton yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan;
  3. hasil hutan yang berasal dari Hutan Hak/Hutan Rakyat yang tumbuh setelah terbitnya alas titel; dan
  4. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang dipergunakan untuk bantuan korban bencana alam.


Dengan ketentuan:
  1. Hasil hutan kayu  tersebut hanya diperkenankan pada areal HPK dan APL, dimana pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Provinsi.
  2. HHBK dikecualikan terhadap hasil hutan bukan kayu yang berasal dari areal perizinan dan Perum Perhutani, dimana pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Provinsi.
  3. Hasil hutan kayu dengan volume lebih dari 5 (lima) m³ sampai dengan 20 (dua puluh) m³ yang langsung dipakai oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan tetap dikenakan PSDH.
  4. Pemungutan hasil hutan kayu melalui mekanisme IPHHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Hasil hutan bukan kayu dengan volume lebih dari 0,1 (satu per sepuluh) ton yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan/atau dapat diperdagangkan tetap dikenakan PSDH.
  6. Pemungutan HHBK melalui mekanisme IPHHBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.