Berikut Subyek dan
Obyek PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sesuai dengan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan
Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda
Pelanggaran Eksploitasi Hutan Dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan mengatus sbb:
Subjek
PSDH meliputi dan/atau wajib dikenakan kepada:
- pemegang IUPHHK/BK pada Hutan Alam;
- pemegang IUPHHK/BK pada Hutan Tanaman;
- pemegang IPHHK dan/atau IPHHBK dari Hutan Alam dan/atau Hutan Tanaman;
- pemegang IUPHHK-RE dalam Hutan Alam;
- pemegang Izin Hak Pengelolaan HD;
- pemegang IUPHHK pada HTR;
- pemegang IUPHHK pada HTHR melalui penjualan tegakan;
- pemegang IUPHHK/BK pada HKm;
- pemegang IPPKH;
- pemegang IPK dan/atau Bukan Kayu bagi pemanfaatan kawasan hutan yang diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau Hutan Negara yang dicadangkan/APL untuk keperluan pembangunan di luar sektor kehutanan;
- pemilik kayu tumbuh alami sebelum terbitnya alas titel pada Hutan Hak/Hutan Rakyat;
- Kepala KPH; dan
- m. pihak lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mempunyai kewajiban untuk membayar PSDH kepada Pemerintah.
Hasil
hutan sebagai objek yang dikenakan PSDH, meliputi :
- hasil hutan kayu pada hutan alam dan/atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara;
- HHBK pada hutan alam dan/atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara;
- hasil hutan kayu atau bukan kayu yang tumbuh secara alami sebelum diterbitkan alas titel pada hutan negara yang telah berubah status menjadi bukan hutan negara;
- hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan negara yang diperuntukkan bagi keperluan pembangunan di luar sektor kehutanan;
- hasil hutan kayu yang berasal dari penjualan tegakan;
- hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari hasil lelang temuan/sitaan/ rampasan;
- hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari hutan kemasyarakatan;
- hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari hutan desa.
Pengenaan
PSDH tidak berlaku bagi :
- hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat dan tidak diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil hutan kayu dengan volume sampai dengan 5 (lima) m³ atau HHBK dengan volume kurang dari 0,1 (satu per sepuluh) ton yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan;
- hasil hutan yang berasal dari Hutan Hak/Hutan Rakyat yang tumbuh setelah terbitnya alas titel; dan
- hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang dipergunakan untuk bantuan korban bencana alam.
Dengan ketentuan:
- Hasil hutan kayu tersebut hanya diperkenankan pada areal HPK dan APL, dimana pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Provinsi.
- HHBK dikecualikan terhadap hasil hutan bukan kayu yang berasal dari areal perizinan dan Perum Perhutani, dimana pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Provinsi.
- Hasil hutan kayu dengan volume lebih dari 5 (lima) m³ sampai dengan 20 (dua puluh) m³ yang langsung dipakai oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan tetap dikenakan PSDH.
- Pemungutan hasil hutan kayu melalui mekanisme IPHHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil hutan bukan kayu dengan volume lebih dari 0,1 (satu per sepuluh) ton yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan/atau dapat diperdagangkan tetap dikenakan PSDH.
- Pemungutan HHBK melalui mekanisme IPHHBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.