Peredaran Kayu Sonokeling Dalam Negeri Wajib Menggunakan Dokumen SATS-DN


Sonokeling atau sanakeling adalah nama sejenis pohon penghasil kayu keras dan indah, anggota dari suku Fabaceae. Kayunya yang berbobot sedang dan berkualitas tinggi itu dalam perdagangan dikenal sebagai Indian rosewood, Bombay blackwood atau Java palisander (Inggris.), palisandre de l’Inde (Prancis.); dalam klasifikasi Indonesia digolongkan sebagai kayu sonokeling. Di Jawa, dikenal varian yang dinamai sonobrit dan sonosungu (id.wikipedia.org/wiki/Sonokeling).
Kayu Sonokeling tergolong ke dalam kayu keras dengan bobot sedang hingga berat. Berat jenisnya antara 0,77-0,86 pada kadar air sekitar 15%. Teksturnya cukup halus, dengan arah serat lurus dan kadang kala berombak. Kayu ini juga awet; tahan terhadap serangan rayap kayu kering dan sangat tahan terhadap jamur pembusuk kayu. Kayu terasnya berwarna coklat agak lembayung gelap, dengan coreng-coreng coklat sangat gelap hingga hitam. Kayu gubal berwarna keputih-putihan hingga kekuningan, 3–5 cm tebalnya, terbedakan dengan jelas dari kayu teras.
COP CITES ke 17 di Johanessburg afrika selatan telah memasukkan jenis kayu Sonokeling (Dalbergia latifolia)  ke dalam list Cites Appendix II yang mulai berlaku 2 Januari  2017, konsekwensinya maka untuk peredaran kayu sonokeling di dalam dan luar negeri mengikuti mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar maka: Peredaran Kayu Sonokeling dalam negeri wajib menggunakan dokumen SATS-DN, dan untuk eksport wajib Kayu Sonokeling menggunakan CITES Permit (SATS-LN)
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, adalah merupakan kesepakatan internasional antara pemerintah (negara) dengan tujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam keberadaan hidup tumbuhan dan satwa liar.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978. sekretariat cites berkantor di jenewa swiss, Cites menetapkan Tumbuhan dan Satwa Liar berdasarkan 3 (tiga) kategori perlakuan perlindungan dari eksploitasi perdagangan yaitu appendices I, appendices II, dan appendices III: