PENGANGKUTAN ARANG KAYU


Arang kayu merupakan produk hasil hutan bukan kayu yang diolah oleh masyarakat di tempat pengolahan.
Dokumen-dokumen yang digunakan dalam pengankutannya dibagi kedalam :

  1. Pengangkutan arang kayu dari industri pengolahan arang kayu ke sentra industri atau tempat pengumpulan,s sesuai dengan Permenhut Nomor P.55/Menhut-II/2006, menggunakan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO).
  2. Sedangkan untuk pengangkutan lanjutan dari sentra industri atau tempat pengumpulan ke tempat tujuan lain termasuk yang diangkut melalui pelabuhan umum, dokumen yang digunakan adalah Nota Perusahaan Pemilik/Pembeli. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen BUK Nomor: SE.15/VI-BIKPHH/2011.