Penghentian Ekspor Kayu Bulat/Bahan Baku Serpih


Penghentian larangan ekspor produk kayu bulat dan bahan baku sepih ini sudah ada sejak tahun 2011. Yaitu dengan terbitnya keputusan bersama Menteri Kehutanan RI nomor: 1132/kpts-II/2001 dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI nomor:292/mpp/kep/10/2001 tentang penghentian ekspor kayu bulat/bahan baku serpih.

Ekspor kayu bulat/bahan baku serpih dihentikan dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan  penghentian larangan ekspor produk kayu bulat dan bahan baku sepih ini berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan kemudian.

Anda sebaiknya hati hati, pelanggaran terhadap ketentuan ini, akan dikenakan sanksi Pidana Penyelundupan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995. 

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Kayu Bulat adalah bagian dari pohon yang dipotong menjadi batangan atau batang-batang bebas cabang dan ranting, mempunyai ukuran diameter minimal 30 cm dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu yang termasuk dalam nomor Tarif Pos HS 4403.

Sedangkan yang dimaksud dengan Bahan Baku Serpih (BBS) adalah kayu yang mempunyai ukuran diameter 29 cm ke bawah dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu termasuk dalam nomor Tarif Pos HS 4403 sampai dengan HS 4404.