Istilah-Istilah Dalam Peredaran Hutan Hak


  1. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
  2. Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak adalah hasil hutan berupa kayu hasil budidaya di atas areal hutan hak.
  3. Hak atas Tanah adalah hak yang diakui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan kayu budidaya yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul untuk menyertai pengangkutan kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak, dan pengangkutan lanjutan hasil hutan kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak di seluruh Indonesia.
  5. Nota Angkutan Lanjutan adalah dokumen angkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dari tempat pengumpulan sementara ke tempat akhir.
  6. Deklarasi Kesesuaian Pemasok yang selanjutnya disebut DKP adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.
  7. Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar yang selanjutnya disebut TPKRT adalah tempat pengumpulan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebelum dikirim ke tujuan akhir yang lokasinya diketahui oleh Dinas Provinsi.
  8. Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut industri primer adalah industri yang mengolah kayu bulat menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
  9. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pengujian Kayu Bulat yang selanjutnya disingkat GANISPHPL PKB adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu bulat, kayu bulat mewah/indah, bilet, pacakan yang berbentuk kayu bulat

Sumber: PermenLHK Nomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak