Pengenaan Iuran Kehutanan Pada IUPHHK-HTR

Yang dimaksud dengan Iuran Kehutanan pada IUPHHK HTR dalam tulisan ini adalah tentang iuran kehutanan yang melekat pada hasil hutan kayu.

Sesuai dengan Permen LHK  Nomor P.71/Menlhk/Setjen/HPL.3/8/2016 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan Dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan :
  1. IUPHHK HTR merupakan subyek PSDH
  2. Kayu tanaman pada IUPHHK HTR merupakan objek PSDH
  3. Kayu yang tumbuh secara alami sebelum IUPHHK HTR diperoleh termasuk kategori hasil hutan kayu pada hutan alam yang berasal dari hutan negara, merupakan objek DR
Jadi pada saat kegiatan pembersihahan lahan / land clearing akan dikenakan iuran kehutanan berupa PSDH dan DR

Sedangkan pada saat panen tanaman yang ditanam pada lokasi HTR hanya dikenakan PSDH .

Besarnya tarif PSDH dan DR ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor P.12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan. Dan dengan besarnya harga patokan ditetapkan dalam Permenhut Nomor P.68/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk perhitungan PSDH dan GRT

Tata cara pemungutan PSDH dan DR diatur dalam Permen LHK  Nomor P.71/Menlhk/Setjen/HPL.3/8/2016.

Contoh :

Untuk kegiatan land clearing IUPHHK HTR di Sumatera dikenakan PSDH dan DR sebesar:

a.    PSDH :
-          Besarnya tarif kayu untuk diameter 30-49 cm sebesar 10 % per m3 x harga patokan
-          Besarnya harga patokan untuk jenis rimba campuran pada hutan tanaman adalah Rp. 320.000
-          Jadi besarnya tarif PSDH untuk kegiatan land clearing adalah 10% x Rp320.000 = Rp.32.000 per m3
b.    DR.:
-          Untuk jenis Rimba Campuran 30 – 49 M3 di Sumatera adalah USD 12 per m3

Untuk pemanenan kayu tanaman pada IUPHHK HTR di Sumatera dengan jenis sengon dikenakan PSDH saja  sebesar:

-          PSDH :  sebesar 6  % per m3 x harga patokan
-          Besarnya harga patokan untuk jenis sengon pada hutan tanaman adalah Rp115.000
-          Jadi besarnya tarif PSDH untuk kegiatan pemanenan tanaman pada IUPHHK HTR adalah 6% x Rp115.000 = Rp.6.900 per m3