11 Jenis Tanaman Yang Benihnya Wajib Diambil Dari Sumber Benih Bersertifikat



Berdasarkan SK MenLHK Nomor Sk.396/MENLHK/PDASHL/Das.2/8/2017 Tentang Penetapan Jenis Tanaman Hutan Yang Benihnya Wajib Diambil Dari Sumber Benih Bersertifikat, Menteri LHK telah menetapkan 6 (enam) Jenis Tanaman Hutan Yang Benihnya WajibDiambil Dari Sumber Benih Bersertifikat.

Keputusan Menteri LHK ini melengkapi Keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya yaitu Nomor SK.707/Menhut-II/2013 tentang  Penetapan Jenis Tanaman Hutan Yang Benihnya Wajib Diambil Dari Sumber Benih Bersertifikat, sehingga jumlah tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat seluruhnya berjumlah 11 (sebelas) jenis tanaman hutan yaitu:

  1. Jati (Tectona grandis)
  2. Mahoni (Swietenia spp.)
  3. Sengon (Paraserianthes faleataria atau Falcataria mollucana)
  4. Gmelina (Gmelina arborea)
  5. Jabon (Antocephalus spp.)
  6. Kemiri (Aleuritis moluccana)
  7. Cempaka (Elmerrilia sp, Elmerrilia ovalis, Elmerrilia tsiampaca, Michelia champaca, Manglietia glauca, Magnolia elegans)
  8. Gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Aquila ria microcarpa, Gyrinops resbergii, Gyrinops verstegiz)
  9. Pinus (Pinus merkusii)
  10. Cendana (Santalum album); dan
  11. Kayu Putih (Melaleuca cajuputi).
Penetapan jenis tanaman hutan diatas menjadi acuan dalam penggunaan benih di setiap kegiatan:
  • pengadaan benih;
  • pengedaran benih; dan/ atau
  • penanaman untuk kepentingan publik pada kawasan hutan dan atau tanah negara.

Jika kegiatan sebagaimana dimaksud diatas tidak menggunakan benih yang berasal dari sumber benih bersertifikat, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut SK MenLHK Nomor Sk.548/MENLHK/PDASHL/Das.2/10/2017 menyatakan bahwa semua institusi dan pihak terkait diberi waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini, untuk melakyukan prakondisi dan sosialisasi sehingga 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini Jenis tanaman hutan yang wajib diambil dari Sumber Benih bersertifikat sudah harus mulai diterapkan. Keputusan ini ditetapkan 12 Oktober 2017.