Harga Patokan Setelah Berlakunya PP Nomor 12 Tahun 2014


Harga Patokan Hasil Hutan menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 09/M-DAG/PER/2/2012 adalah besaran nilai atau harga hasil hutan dalam rupiah sebagai dasar perhitungan PSDH.

Harga Patokan ini ditetapkan secara periodik oleh oleh Menteri Perdagangan dengan berpedoman pada harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar dalam negeri dan/atau luar negeri.

Sejau ini penetapan harga patokan telah dilakukan sebanyak 2 kali  oleh Menteri Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:  12/M-DAG/PER/3/2012 dan Nomor:  22/M-DAG/PER/4/2012.

Sejak berlakunya PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku di Kementerian Kehutanan, perlu dilakukan lagi perubahan atas harga patokan karena terjadinya perubahan rumus atas Penggantian Nilai Tegakan yaitu 100 % X Harga Patokan.

Sambil menunggu penetapan harga patokan yang baru, dan untuk menghindari stagnasi pungutan PSDH, PNT, DPEH setelah terbitnya  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014, Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Edaran nomor:SE.03/Menhut-VI/BIKPHH/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014, yang intinya menyatakan bahwa harga patokan masih mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:  12/M-DAG/PER/3/2012 dan Nomor:  22/M-DAG/PER/4/2012, serta perhitungan PNT mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 yaitu 100% dikali Harga Patokan.

Sumber: Surat Edaran nomor:SE.03/Menhut-VI/BIKPHH/2014