Dalam Surat Edaran Ditjen BUK Nomor SE.14/VI-BPPHH/2014
dan SE.1/VI-BPPHH/2015 telah dijelaskan tentang objek-objek yang wajib menerapkan
SVLK sesuai aturan terkait Permenhut Nomor P.43/Menhut-II/2014 jo. PermenLHK
No.P.95/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Ijin Atau Hutan Hak.
Adapun objek-objek yang diwajibkan tersebut adalah
sebagai berikut:
- Pemegang IUPHHK HA/HT/RE wajib memperoleh SPHPL yang berlaku selama 5 tahun.
- Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR Wajib memperoleh S-LK yang berlaku selama 3 tahun.
- Pemilik Hutan Hak Wajib memperoleh S-LK yang berlaku selama 10 tahun, atau dapat menerbitkan DKP.
- Pemegang IUIPHHK wajib memperoleh S-LK yang berlaku selam 3 tahun.
- Pemegang TDI/IUI Wajib memperoleh SLK.
- Pemegang ETPIK Non Peodusen.
- Pemilik Industri Rumah Tangga/Pengerajin wajib memperoleh S-LK yang berlaku selama 6 tahun.
- Pemegang TPT wajib memperoleh SLK yang berlaku selama 6 tahun.
- Pemegang IPK Wajib memperoleh S-LK yang berlaku selama 1 tahun.
- Importir Kayu/Produk Kayu Wajib menerbitkan S-Lk atau DKP.
Penjelasan lebih lanjut bisa dilihat di aturan terkait: