Kewajiban Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Dalam Surat Edaran Ditjen BUK Nomor SE.14/VI-BPPHH/2014 dan SE.1/VI-BPPHH/2015 telah dijelaskan tentang objek-objek yang wajib menerapkan SVLK sesuai aturan terkait Permenhut Nomor P.43/Menhut-II/2014 jo. PermenLHK No.P.95/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Ijin Atau Hutan Hak.

Adapun objek-objek yang diwajibkan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pemegang IUPHHK HA/HT/RE wajib memperoleh SPHPL yang berlaku selama 5 tahun.
  2. Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR Wajib memperoleh S-LK yang berlaku selama 3 tahun.
  3. Pemilik Hutan Hak Wajib memperoleh S-LK yang berlaku selama 10 tahun, atau dapat menerbitkan DKP.
  4. Pemegang IUIPHHK wajib memperoleh S-LK yang berlaku selam 3 tahun.
  5. Pemegang TDI/IUI Wajib memperoleh SLK.
  6. Pemegang ETPIK Non Peodusen.
  7. Pemilik Industri Rumah Tangga/Pengerajin wajib memperoleh S-LK yang berlaku selama 6 tahun.
  8. Pemegang TPT wajib memperoleh SLK yang berlaku selama 6 tahun.
  9. Pemegang IPK Wajib memperoleh S-LK  yang berlaku selama 1 tahun.
  10. Importir Kayu/Produk Kayu Wajib menerbitkan S-Lk atau DKP.


Penjelasan lebih lanjut bisa dilihat di aturan terkait: