Penggunaan Logo KemenLHK Bagi Blanko Angkutan Hasil Hutan


Logo Baru Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.889/Menhut-II/2014 Tentang LogoKementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

Seiring dengan banyaknya pertanyaan tentang bagaimana kebijakan penggunaan logo kemeterian LHK yang baru ini pada blanko angkutan hasil hutan, Direktur Jenderal BUK telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang penggunaan logo ini.

Khusus untuk blanko angkutan hasil hutan seperti SKSKB, FAKB, FAKO dan FAHHBK telah diterbitkan Surat Edaran Nomor SE.2/VI-BIKPHH/2015 tentang Penggunaan Blanko SKSKB, FAKB, FAKO FAHHBK dalam Peredaran Hasil Hutan, yang intinya masih memberlakukan LOGO dan Nama Kementerian Kehutanan yang lama masih tetap diberlakukan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Selanjutnya juga diatur tata cara perlakuan terhadap stock banko FAKB/FAKO/FAHHBK yang dicetak berdasarkan aturan yang lama.