Logo Baru Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan telah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.889/Menhut-II/2014 Tentang LogoKementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.
Seiring dengan banyaknya pertanyaan tentang bagaimana
kebijakan penggunaan logo kemeterian LHK yang baru ini pada blanko angkutan
hasil hutan, Direktur Jenderal BUK telah mengeluarkan Surat Edaran yang
mengatur tentang penggunaan logo ini.
Khusus untuk blanko angkutan hasil hutan seperti SKSKB,
FAKB, FAKO dan FAHHBK telah diterbitkan Surat Edaran Nomor SE.2/VI-BIKPHH/2015
tentang Penggunaan Blanko SKSKB, FAKB, FAKO FAHHBK dalam Peredaran Hasil Hutan,
yang intinya masih memberlakukan LOGO dan Nama Kementerian Kehutanan yang lama
masih tetap diberlakukan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Selanjutnya juga diatur tata cara perlakuan terhadap
stock banko FAKB/FAKO/FAHHBK yang dicetak berdasarkan aturan yang lama.