LOGO Baru KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN serta Maknanya


Dengan bergabungnya kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka telah diterbitkan logo baru yang menyertainya melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia NomorSk.889/Menhut-II/2014 Tentang Logo Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

Seperti tertuang dalam Keputusan dimaksud, logo kementerian memiliki makna sebagai berikut:

  1. Lingkaran luar berwarna coklat melambangkan pembangunan yang tidak mengenal kata akhir untuk mewujudkan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Lingkaran berwarna biru melambangkan alam semesta.
  3. Batang, cabang pohon berwarna hijau dan akar pohon berwarna emas, gambaran utuh Kalpataru yang memiliki arti tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang serta melambangkan hutan, tanah, air udara dan makhluk hidup.
  4. Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang berfungsi dalam upaya konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  5. Pohon dan akar berwarna hitam melambangkan hutan sebagai sarana pendukung pembangunan nasional perlu dikelola secara produktif dan lestari.
  6. Warna dasar coklat di dalam lingkaran melambangkan tanah yang subur berkat usaha penghijauan, reboisasi dan konservasi tanah, serta usaha lainnya yang dilakukan terus menerus.
  7. Warna hitam di atas akar berwarna emas melambangkan lapisan tanah yang subur.
  8. Warna biru di bawah pohon melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
  9. Warna putih di bawah pohon melambangkan sumber air untuk kelangsungan kehidupan.