Seperti diketahui bahwa telah ditetapkan tata cara
pengisian dan cetak serta fitur-fitur sekuriti blanko FAKO dan FAKB untuk
pengangkutan jenis komoditi kayu tertentu seperti tertuang dalam Permenhut
Nomor P.41/Menhut-II/2014 dan Perdirjen Nomor P.3/VI-BIKPHH/2014.
Diantara spesifikasi dan fitur sekuriti untuk blanko
FA-KB dan blanko FA-KO yang digunakan untuk pengangkutan kayu gergajian,
sekurang-kurangnya sebagai berikut :
- Menggunakan bahan kertas NCR dengan berat + 55 gsm lbr ke-1 s/d ke-5;
- Nomor Seri menggunakan teknik cetak tindih (letter press), dengan tinta yang dapat memendar di bawah sinar lampu ultra violet, tapak tindisan nomor seri pada lembar ke-2 s/d ke- 5 berwarna biru;
- Terdapat mikro teks;
- Terdapat invisible ink pada lembar ke- 1.
Namun, hasil evaluasi dan monitoring dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap percetakan blanko FAKO dan FAKB yang
dicetak di tempat percetakan security, ditemukan penyimpangan dan ketidakseragaman
hasil cetakan diantaranya adanya ijin usaha yang melakukan cetak blanko sebelum
mendapat persetujuan dari BP2HP.
Tindak lanjut atas temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal BUK, telah
mengeluarkan Surat Edaran Diretorat Jenderal BUK Nomor SE.13/VI-BIKPHH/2014 tentang Pencetakan Blanko
FAKO dan FAKB oleh Perusahaan Sekuriti Yang Terdaftar di Batosupal, yang berisi
tentang sanksi yang akan diberikan kepada pemegang ijin yang melakukan
pelanggaran dimaksud berupa pengehentian pelayanan oleh BP2HP.
Jadi bagi pemegang ijin berhati-hatilah. Ikuti prosedur
dan aturan yang ada. Dan jangan tergoda untuk melanggar.