Inilah Sanksi Bagi Pengguna Blanko FAKO dan FAKB Sekuriti Yang Tidak Sesuai Standar


Seperti diketahui bahwa telah ditetapkan tata cara pengisian dan cetak serta fitur-fitur sekuriti blanko FAKO dan FAKB untuk pengangkutan jenis komoditi kayu tertentu seperti tertuang dalam Permenhut Nomor P.41/Menhut-II/2014 dan Perdirjen Nomor P.3/VI-BIKPHH/2014.

Diantara spesifikasi dan fitur sekuriti untuk blanko FA-KB dan blanko FA-KO yang digunakan untuk pengangkutan kayu gergajian, sekurang-kurangnya sebagai berikut :
  • Menggunakan bahan kertas NCR dengan berat + 55 gsm lbr ke-1 s/d ke-5;
  • Nomor Seri menggunakan teknik cetak tindih (letter press), dengan tinta yang dapat memendar di bawah sinar lampu ultra violet, tapak tindisan nomor seri pada lembar ke-2 s/d ke- 5 berwarna biru;
  • Terdapat mikro teks;
  • Terdapat invisible ink pada lembar ke- 1.

Namun, hasil evaluasi dan monitoring dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap percetakan blanko FAKO dan FAKB yang dicetak di tempat percetakan security, ditemukan penyimpangan dan ketidakseragaman hasil cetakan diantaranya adanya ijin usaha yang melakukan cetak blanko sebelum mendapat persetujuan dari BP2HP.

Tindak lanjut atas temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal BUK, telah mengeluarkan Surat Edaran Diretorat Jenderal BUK Nomor SE.13/VI-BIKPHH/2014 tentang Pencetakan Blanko FAKO dan FAKB oleh Perusahaan Sekuriti Yang Terdaftar di Batosupal, yang berisi tentang sanksi yang akan diberikan kepada pemegang ijin yang melakukan pelanggaran dimaksud berupa pengehentian pelayanan oleh BP2HP.

Jadi bagi pemegang ijin berhati-hatilah. Ikuti prosedur dan aturan yang ada. Dan jangan tergoda untuk melanggar.