indonetwork.net |
Harga limit lelang adalah harga pokok lelang yang
ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat harga pasar hasil hutan yang berlaku
saat itu di wilayah setempat serta kondisi nyata kualitas hasil hutan yang akan
dilelang berdasarkan pengukuran dan pengujian hasil hutan oleh petugas yang
berwenang.
Harga limit lelang menjadi acuan dalam pelelalangan
hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan.
Apa itu hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan?
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan,
Sitaan, dan Rampasan, menyebutkan bahwa :
Hasil Hutan Temuan adalah hasil hutan yang berdasarkan
pemeriksaan ditemukan di dalam dan atau di luar hutan yang tidak diketahui
identitas yang memiliki atau yang menguasai atau yang mengangkut, baik nama
maupun alamatnya.
Hasil Hutan Sitaan Adalah hasil hutan yang disita
berdasarkan hukum acara pidana sebagai barang bukti dalam perkara pidana.
Hasil Hutan Rampasan adalah hasil hutan yang dirampas
untuk Negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Untuk pedoman harga limit kayu lelang sejauh ini masih
mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2008 Tentang Penetapan
Harga Limit Lelang Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu.
Sumber :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2006
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2008