Harga Limit Lelang Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu

indonetwork.net

Harga limit lelang adalah harga pokok lelang yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat harga pasar hasil hutan yang berlaku saat itu di wilayah setempat serta kondisi nyata kualitas hasil hutan yang akan dilelang berdasarkan pengukuran dan pengujian hasil hutan oleh petugas yang berwenang.

Harga limit lelang menjadi acuan dalam pelelalangan hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan.

Apa itu hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan?
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan, dan Rampasan, menyebutkan bahwa :

Hasil Hutan Temuan adalah hasil hutan yang berdasarkan pemeriksaan ditemukan di dalam dan atau di luar hutan yang tidak diketahui identitas yang memiliki atau yang menguasai atau yang mengangkut, baik nama maupun alamatnya.

Hasil Hutan Sitaan Adalah hasil hutan yang disita berdasarkan hukum acara pidana sebagai barang bukti dalam perkara pidana.

Hasil Hutan Rampasan adalah hasil hutan yang dirampas untuk Negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Untuk pedoman harga limit kayu lelang sejauh ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2008 Tentang Penetapan Harga Limit Lelang Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu.

Sumber :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2006