Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu


Hasil Hutan Bukan Kayu atau dikenal dengan  sebutan HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.

Pada tanggal 29 September 2014 telah ditandatangani Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 91/Menhut-II/2014 tentang Peantausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara dan diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2014. PEraturan ini sudah berlaku sejak 30 hari setelah diundangkannya.

Yang harus dicatat adalah bahwa regulasi ini hanya untuk HHBK yang berasal dari Hutan Negara dan dari perijinan yang sah. Domainnya adalah segala hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan Negara. Diluar itu, tidak masuk dalam domain aturan ini. Dan juga HHBK illegal tidak termasuk dalam domain aturan ini.

Dalam Permenhut tersebut telah disebutkan dokumen-dokumen angkut yang digunakan untuk mengangkut HHBK meliputi:
a. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK); dan
b. Nota Angkutan.


Tata cara pengangkutan dan Peredaran lebih lengkap nantinya akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.