Hasil Hutan Bukan Kayu atau dikenal dengan sebutan HHBK adalah hasil hutan hayati baik
nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang
berasal dari hutan.
Pada tanggal 29 September 2014 telah ditandatangani Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P. 91/Menhut-II/2014 tentang Peantausahaan Hasil Hutan
Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara dan diundangkan pada tanggal 7
Oktober 2014. PEraturan ini sudah berlaku sejak 30 hari setelah diundangkannya.
Yang harus dicatat adalah bahwa regulasi ini hanya untuk
HHBK yang berasal dari Hutan Negara dan dari perijinan yang sah. Domainnya
adalah segala hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan Negara. Diluar itu,
tidak masuk dalam domain aturan ini. Dan juga HHBK illegal tidak termasuk dalam
domain aturan ini.
Dalam Permenhut tersebut telah disebutkan dokumen-dokumen
angkut yang digunakan untuk mengangkut HHBK meliputi:
a. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK); dan
b. Nota Angkutan.
Tata cara pengangkutan dan Peredaran lebih lengkap
nantinya akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.