Telah lama ditunggu akhirnya harga patokan hasil hutan
untuk perhitungan PSDH, GRT dan PNT keluar juga melalaui Peraturan MenteriKehutanan Nomor P.68/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan
Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan Dan Penggantian
Nilai Tegakan.
Perhitungan PSDH, DR, GR dan PNT dilakukan berdasarkan
tarif yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
di Kementerian Kehutanan, dikalikan dengan harga patokan yang berlaku.
Tata Cara Pengenaan, pemungutan dan Dan Penyetoran
Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan Dan Ganti
Rugi Tegakan , dijelaskan subjek dan nobjek PSDH, DR dan PNT dan GRT mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.52/Menhut-II/2014.
Contoh cara perhitungan 1 untuk DR dan PSDH:
Untuk 1 kubik kayu kelompok Meranti di wilayah Sumatera
dengan Diameter 35 cm di IUPHHK-HA PT.B, diperoleh perhitungan sebagai berikut:
Tarif DR sebesar :
US$ 14
Tarif PSDH sebesar : 10 % x Harga Patokan (10 % x Rp.
620.000 = Rp. 62.000)
Contoh perhitungan 2 untuk PNT:
Untuk 1 kubik kayu kelompok Meranti di wilayah Sumatera
dengan Diameter 35 cm di IUPHHK-HT PT.C Land Clearing, diperoleh perhitungan
sebagai berikut:
adalah tarif sebesar 100% x harga patokan = 100 % x Rp.
254.000 = Rp. 254.000