Kementerian Kehutanan telah
mengeluarkan penegasan tentang Pemberlakuan blanko FAKO dan FAKB sekuriti diantaranya melalui surat nomor: S.1091/BIKPHH-2/2014 tgl 26 September 2014, sebagai jawaban atas sebagian pertanyaan para pihak terkait atas Permenhut
Nomor: P.41/Menhut-II/2014 dan Nomor: P.42/Menhut-II/2014.
Dalam surat dimaksud
mempertegas bahwa ketentuan pemberlakuan dokumen FAKO sekuriti atas pengangkutan
kayu gergajian tetap berlaku mulai 1 September 2014.
Hal lainnya menerangkan
sebagai beriku:
- Blanko FA-KB yang telah dicetak sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan penerbitan tanggal 31 Desember 2014.
- Industri yang masih memiliki persediaan blanko FA-KB yang sudah tercetak nama perusahaan di kolom penerima, dapat menggunakan blanko FA-KB dimaksud sebagai pengganti Nota Angkutan untuk mengangkut hasil hutan dari pelabuhan dengan tujuan industri yang bersangkutan sampai dengan penerbitan tanggal 31 Desember 2014.
- Blanko FA-KO yang telah dicetak sebelum berlakunya peraturan ini dapat dipergunakan untuk pengangkutan kayu gergajian sampai dengan penerbitan 31 Agustus 2014.
Sumber:
surat nomor S.1091/BIKPHH-2/2014