Beberapa jenis dokumen pengangkutan
hasil hutan, khususnya dokumen pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan
Negara, seperti dokumen Surat Keterangan
Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan Faktur Angkutan Kayu Bulat
(FA-KB) yang membutuhkan spesifikasi khusus dan rahasia.
Pencetakan FA-KB, dadakan oleh
Perusahaan Pemegang Ijin sedangkan Pencetakan SKSKB diadakan oleh Kementerian
Kehutanan dan dicetak di perusahaan percetakan security printing dengan
prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Percetakan security printing
yang dimaksud di atas adalah perusahaan yang telah mendapat izin operasional
dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupia Palsu (BOTASUPAL).
Menurut Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan
Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, Botasupal mempunyai fungsi memadukan
kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh
lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang
masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam lampiran Keputusan Kepala
Badan Intelijen Negara selaku Ketua Badan
Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu Nomor: kep - 046 tahun 2002 tentang Pengamanan dan pengawasan pencetakan dokumen
sekuriti, menyebutkan bahwa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan )
merupakan salah satu jenis dokumen instansi pemerintah yang harus di cetak
perusahaan security printing.
Perusahaan percetakan terbaik
di Indonesia Berdasarkan Polling Top
Print 2012 Oleh Majalah Indonesia Print Media yang telah mendapat izin security
printing dapat dilihat di http://www.indonesiaprintmedia.com.
Atau percetakan sekurity lainnya dapat dilihat di tulisan "tempat-tempat-percetakan-sekurity-untuk pencetakan blanko FAKB dan FAKO"
Atau percetakan sekurity lainnya dapat dilihat di tulisan "tempat-tempat-percetakan-sekurity-untuk pencetakan blanko FAKB dan FAKO"