Cetak Dokumen Hasil Hutan Di BOTASUPAL


Beberapa jenis dokumen pengangkutan hasil hutan, khususnya dokumen pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara, seperti dokumen Surat Keterangan  Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) yang membutuhkan spesifikasi khusus dan rahasia.

Pencetakan FA-KB, dadakan oleh Perusahaan Pemegang Ijin sedangkan Pencetakan SKSKB diadakan oleh Kementerian Kehutanan dan dicetak di perusahaan percetakan security printing dengan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Percetakan security printing yang dimaksud di atas adalah perusahaan yang telah mendapat izin operasional dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupia Palsu (BOTASUPAL).

Menurut Peraturan Presiden RepublikIndonesia  Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, Botasupal mempunyai fungsi memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam lampiran Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara  selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu  Nomor: kep - 046 tahun 2002  tentang  Pengamanan dan pengawasan pencetakan dokumen sekuriti, menyebutkan bahwa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ) merupakan salah satu jenis dokumen instansi pemerintah yang harus di cetak perusahaan security printing.

Perusahaan percetakan terbaik  di Indonesia Berdasarkan Polling Top Print 2012 Oleh Majalah Indonesia Print Media yang telah mendapat izin security printing dapat dilihat di http://www.indonesiaprintmedia.com.

Atau percetakan sekurity lainnya dapat dilihat di tulisan "tempat-tempat-percetakan-sekurity-untuk pencetakan blanko FAKB dan FAKO"