Perubahan Nomenklatur Departemen Kehutanan ke Kementerian Kehutanan pada Dokumen SKSKB dan FAKB


Berdasarkan Undang-undang nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara juntop Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, terdapat perubahan nomenklatur yang semula Departemen Kehutanan menjadi Kementerian Kehutanan.

Bahwa sesuai Pasal 105 Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, mengatur bahhwa penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini.

Perubahan nomenklatur ini berdanpak juga terhadap dokumen angkutan hasil hutan seperti SKSKB dan FAKB. Dengan masih terdapatnya sisa-sisa dokumen cetakan lama yang masih ber-kop dengan nama Departemen Kehutanan, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang dokumen cetakan lama ini yang masih ber-kop Departemen Kehutanan menjadi Kementerian Kehutanan dengan nomor:SE.9/VI-BIKPHH/2011 tanggal 7 November 2011, yang intinya menerangkan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku hingga habisnya persediaan blanko.

Sumber Surat Edaran Ditjen BUK nomor:SE.9/VI-BIKPHH/2011 tanggal 7 November 2011