Berdasarkan Undang-undang
nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara juntop Peraturan Presiden Nomor
47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, terdapat
perubahan nomenklatur yang semula Departemen Kehutanan menjadi Kementerian Kehutanan.
Bahwa sesuai Pasal 105
Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara, mengatur bahhwa penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini
diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan
Peraturan Presiden ini.
Perubahan nomenklatur ini
berdanpak juga terhadap dokumen angkutan hasil hutan seperti SKSKB dan FAKB. Dengan
masih terdapatnya sisa-sisa dokumen cetakan lama yang masih ber-kop dengan nama
Departemen Kehutanan, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran
tentang dokumen cetakan lama ini yang masih ber-kop Departemen Kehutanan
menjadi Kementerian Kehutanan dengan nomor:SE.9/VI-BIKPHH/2011 tanggal 7
November 2011, yang intinya menerangkan bahwa dokumen tersebut masih tetap
berlaku hingga habisnya persediaan blanko.