Damar Mata Kucing termasuk hasil hutan non kayu menurut
Permenhut Nomor: P.35/Menhut-II/2007. Damar
Mata Kucing adalah getah dari pohon damar (Shorea javanica), getahnya keluar
dari batang pohon damar dan disebut damar mata kucing karena mengkilap seperti
mata kucing (jika keluar dari akar pohon damar di dalam tanah disebut damar
batu).
Damar mata kucing dapat
digunakan untuk bahan baku cat, korek api, politer disamping dapat juga sebagai bahan pengawet
binatang dan tumbuhan. Getah damar mata kucing ini diekspor ke berbagai Negara
seperti Hongkong, India dan Belanda.
Wilayah Lampung adalah salah
satu daerah penghasil damar mata kucing yang terkenal. Bahkan petani disana
telah mengenal damar mata kucing sejak zaman penjajahan Belanja dan telah
menjadi sistem usaha tani.
Kebutuhan akan damar untuk
ekspor telah membuat potensi damar turun dari tahun ke tahun. Dan pemburuan akan
pohon damar ini telah sampai pada hutan alam atau Hutan Negara. Untuk menjaga pelestarian
Damar Mata Kucing, agar tidak segera punah, upaya konservasi dan perlindungan
kelestarian perlu dilakukan. Kementerian Kehutanan telah menghimbau bagi semua
pihak khususnya di Lampung untuk menghentikan penebangan pohon tersebut dari Hutan
Negara melalui surat Nomor S.459/Menhut-VI/2010 tanggal 8 September 2010.