Pembatasan Penebangan Pohon Damar Mata Kucing di Lampung


Damar Mata Kucing  termasuk hasil hutan non kayu menurut Permenhut Nomor: P.35/Menhut-II/2007Damar Mata Kucing adalah getah dari pohon damar (Shorea javanica), getahnya keluar dari batang pohon damar dan disebut damar mata kucing karena mengkilap seperti mata kucing (jika keluar dari akar pohon damar di dalam tanah disebut damar batu).

Damar mata kucing dapat digunakan untuk bahan baku cat, korek api, politer  disamping dapat juga sebagai bahan pengawet binatang dan tumbuhan. Getah damar mata kucing ini diekspor ke berbagai Negara seperti Hongkong, India dan Belanda.

Wilayah Lampung adalah salah satu daerah penghasil damar mata kucing yang terkenal. Bahkan petani disana telah mengenal damar mata kucing sejak zaman penjajahan Belanja dan telah menjadi sistem usaha tani.

Kebutuhan akan damar untuk ekspor telah membuat  potensi damar  turun dari tahun ke tahun. Dan pemburuan akan pohon damar ini telah sampai pada hutan alam atau Hutan Negara. Untuk menjaga pelestarian Damar Mata Kucing, agar tidak segera punah, upaya konservasi dan perlindungan kelestarian perlu dilakukan. Kementerian Kehutanan telah menghimbau bagi semua pihak khususnya di Lampung untuk menghentikan penebangan pohon tersebut dari Hutan Negara melalui surat Nomor S.459/Menhut-VI/2010 tanggal 8 September 2010.