Dalam peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/menhut-ii/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara diatur
jenis-jenis dokumen untuk mengangkut hasil hutan.
Dokumen legalitas yang
digunakan dalam pengangkutan hasil hutan tersebut, terdiri dari :
a. Surat Keterangan Sah Kayu
Bulat (SKSKB)
b. Faktur Angkutan Kayu
Bulat (FA-KB)
c. Faktur Angkutan Hasil
Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK)
d. Faktur Angkutan Kayu
Olahan (FA-KO)
Jenis-jenis dokumen angkutan
tersebut merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berfungsi sebagai
bukti legalitas dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan yang
asal usulnya berasal dari hutan Negara.
Surat Keterangan Sah Kayu
Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang
Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil
hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah
pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk
telah dilunasi PSDH dan atau DR.
Faktur Angkutan Kayu Bulat
(FA-KB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang
merupakan Petugas Perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan
berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah
pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk
pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari
kawasan hutan negara yang berada di luar kawasan.
Faktur Angkutan Kayu Olahan
(FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO,
dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa
kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL).
Faktur Angkutan Hasil Hutan
Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Petugas
FA-HHBK, yang digunakan untuk pengangkutan HHBK yang berasal dari areal ijin
yang sah pada hutan alam negara.