Jenis-Jenis Dokumen Legalitas Angkutan Hasil Hutan dari Hutan Negara


Dalam peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/menhut-ii/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan  yang berasal dari Hutan Negara diatur jenis-jenis dokumen untuk mengangkut hasil hutan.

Dokumen legalitas yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan tersebut, terdiri dari :
a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB)
c. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK)
d. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO)

Jenis-jenis dokumen angkutan tersebut merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berfungsi sebagai bukti legalitas dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan yang asal usulnya berasal dari hutan Negara.

Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR.

Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang merupakan Petugas Perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan negara yang berada di luar kawasan.

Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL).

Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Petugas FA-HHBK, yang digunakan untuk pengangkutan HHBK yang berasal dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara.