Sanksi Bagi Yang Mengangkut Kayu Tanpa Disertai Surat Keterangan Sah Hasil Hutan




Dalam pengangkutan hasil hutan kayu terutama dari hutan negara wajib disertai bersama-sama dengan surat keterangan sah hasil hutan.  

Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diatur sanksi bagi perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan pengangangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan akan dikenakan sanksi pidana.

Dalam pasal 83 ayat (2) dan (3) UU nomor 18 tahun 2013 diatur sanksi pidana bagi yang melakukan  pengangangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terdapat keringanan bagi orang perorang jika bertempat tinggal sekitar kawasan hutan. Jika dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, sanksi bagi pelaku hanya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).