Dalam pengangkutan hasil
hutan kayu terutama dari hutan negara wajib disertai bersama-sama dengan surat
keterangan sah hasil hutan.
Dalam Undang-undang Republik
Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan diatur sanksi bagi perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan
pengangangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu yang tidak
dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan akan dikenakan sanksi
pidana.
Dalam pasal 83 ayat (2) dan
(3) UU nomor 18 tahun 2013 diatur sanksi pidana bagi yang melakukan pengangangkutan, penguasaan, atau pemilikan
hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya
hasil hutan tersebut dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan
paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Terdapat keringanan bagi
orang perorang jika bertempat tinggal sekitar kawasan hutan. Jika dalam hal
tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal
di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, sanksi bagi pelaku hanya dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).