Dalam pasal Pasal 14 Permenhut
Nomor Nomor : P. 39/Menhut-II/2008 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan baik Hutan Alam maupun
Hutan Tanaman dapat diperhatikan sebagai berikut:
(1) Sanksi denda
administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH dikenakan kepada Pemegang IUPHHK
dalam hutan alam, apabila :
- tidak melakukan penatausahaan hasil hutan;
- tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
- menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari total target volume yang ditentukan dalam RKT;
- menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Sanksi denda
administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH dikenakan kepada Pemegang
IUPHHK dalam hutan alam, apabila :
- menebang kayu yang dilindungi;
- menebang kayu sebelum RKT disahkan;
- menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor;
- menebang kayu di bawah batas diameter yang diizinkan;
- menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan;
- menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok RKT, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang.
(3) Sanksi denda
adminstratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH dikenkan kepada Pemegang IUPHHK
Restorasi Ekosistem dalam hutan alam, apabila :
a.tidak melaksanakan
penatausahaan hasil hutan kayu pada kegiatan pemanenan; atau
b.tidak melakukan pengukuran
atau pengujian hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan.
(4) Sanksi denda adminstratif sebesar 15 (lima
belas) kali PSDH dikenakan kepada Pemegang IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam
hutan alam, apabila menebang kayu yang dilindungi.
(5) Sanksi denda
adminstratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH dikenakan kepada Pemegang IUPHHK
pada HTI dalam hutan tanaman dikenakan, apabila :
a. tidak melaksanakan
penatausahaan hasil hutan; atau
b.tidak melakukan pengukuran
atau pengujian hasil hutan.
(6)Sanksi denda adminstratif
sebesar 15 (lima belas) kali PSDH dikenakan kepada Pemegang IUPHHK pada HTI dan
HTR dalam hutan tanaman dikenakan, apabila menebang kayu untuk pembuatan
koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor.
(7)Sanksi denda adminstratif
sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH dikenakan kepada Pemegang IUPHHBK dikenakan,
apabila :
a.tidak melaksanakan
penatausahaan hasil hutan bukan kayu; atau
b.tidak melakukan pengujian
hasil hutan bukan kayu.
(8) Sanksi denda
adminstratif sebesar 5 (lima) kali PSDH dikenakan kepada Pemegang IPHHK
terhadap hasil hutan yang tidak dilakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan.
(9) Sanksi denda
adminstratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH dikenakan kepada Pemegang IPHHK
atau IPHHBK terhadap kelebihan hasil hutan, apabila :
a. menebang kayu yang
dilindungi; atau
b.memungut hasil hutan yang
melebihi 5% (lima perseratus) dari target volume per kelompok jenis hasil hutan
yang tertera dalam izin.
(10) Sanksi denda
adminstratif sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH dikenakan kepada Pemegang IPHHBK
terhadap kelebihan hasil hutan, jika memungut hasil hutan yang melebihi 5%
(lima perseratus) dari target volume per kelompok jenis hasil hutan yang
tertera dalam izin.