Ada dua nomenklatur dalam dunia
perdagangan perkayuan khususnya eksport produk berbahan baku kayu, yang perlu
di ketahui, yaitu Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan dan Eksportir
Terdaftar Produk Industri Kehutanan-Non Produsen.
Dalam Peraturan Menteri
Perdagangan No. 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri
Kehutanan disebutkan pengertian Eksportir
Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disingkat ETPIK adalah
perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan
ekspor Produk Industri Kehutanan.
Sedangkan Eksportir
Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non-Produsen yang selanjutnya disingkat
ETPIK Non-Produsen adalah perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan
untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan.
Intinya setiap perusahaan industri
kehutanan atau perusahaan perdagangan yang bergerak di bidang ekspor produk
kehutanan diperlukan pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen
sebagai salah satu syarat untuk melakukan transaksi jual kayu ekspor.
Institusi yang menerbitkan ETPIK
dan ETPIK Non-Produsen adalah Kehutanan.
Untuk mendapatkan pengakuan
sebagai ETPIK, perusahaan industri kehutanan harus mengajukan permohonan
tertulis kepada Direktur di Kementerian Kehutanan yang menangani dengan
persyaratan dokumen sebagai berikut:.
- fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI);
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, bagi perusahaan berbadan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum;
- fotokopi surat pengesahan badan hukum dan instansi berwenang, bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum; dan
- rekomendasi dan instansi teknis di daerah yang membina bidang industri kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk mendapatkan
pengakuan sebagai ETPIK Non Produsen, perusahaan perdagangan di bidang ekspor
produk industri kehutanan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur
di Kementerian Kehutanan yang menangani dengan persyaratan dokumen sebagai
berikut:.
- fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, bagi perusahaan berbadan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum;
- fotokopi surat pengesahan badan hukum dan instansi berwenang, bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum;
- fotokopi surat perjanjian kerjasama dengan industri produk kehutanan skala kecil bukan pemilik ETPIK yang disahkan oleh notaris setempat; dan
- rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan pemohon
Pengakuan sebagai ETPIK dan
ETPIK Non-Produsen berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat
diperpanjang.
Sedangkan masa berlaku ETPIK
dan ETPIK Non Produsen adalah jika
perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan produksi dan ekspor
Produk Industri Kehutanan.