Pembayaran Dan Penyetoran PNBP Melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI)


Dasar hukum:
  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
  2. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
  3. PERATURAN MENTERI KEUANGAN No 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK 2

Sistem Informasi PNBP Online, atau SIMPONI, adalah sistem informasi yang dikelola oleh Ditjen Anggaran Kemenkeu, dalam rangka memfasilitasi pengelolaan PNBP, yang meliputi: sistem perencanaan PNBP, sistem billing, dan sistem pelaporan PNBP.

Sistem billing adalah sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.

Manfaat Penerapan Sistem Billing PNBP:
  • Mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran PNBP.
  • Menghindari atau meminimalisir kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran PNBP.
  • Memberikan kemudahan dan fleksibilitas melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran PNBP.
  • Memberikan akses kepada Wajib Bayar dan Wajib Setor PNBP untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dan penyetoran PNBP.
Tipe Billing dalam SIMPONI
  1. BILLING K/L Digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau penyetoran kelompok PNBP Fungsional maupun PNBP Umum yang terdapat pada masing-masing Kementerian/Lembaga 
  2. BILLING NON ANGGARAN Digunakan untuk memfasilitasi penyetoran penerimaan negara dari Pengembalian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan, Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan, Sisa Hibah Langsung dalam bentuk uang, dan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
Kode Billing SIMPONI adalah
  • Merupakan kode identifikasi dengan format numerik yang terdiri dari 15 digit
  • Diterbitkan oleh sistem billing dalam Simponi,
  • Mewakili data rincian setoran penerimaan Negara dalam rangka melakukan
  • pembayaran atau penyetoran penerimaan Negara.

·         Memiliki masa berlaku (valid) selama 3 hari sejak penerbitan kode billing.

Cara Pendaftaran:
Masuk ke website Simponi : www.simponi.kemenkeu.go.id, • klik daftar • klik daftar pengguna

Dalam rangka penyediaan informasi, bantuan, dan petunjuk teknis terkait penggunaan sistem billing, Direktorat Jenderal Anggaran menyediakan Pusat Layanan seperti berikut:
Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi setiap hari kerja, dan dapat dihubungi pada: Alamat : Lobby Ged. Sutikno Slamet Jl. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat Telepon : 021 – 34832511 (call center) 021 – 34832516 (customer service) Faksimile: 021 – 34832515 Email : pusatlayanan@anggaran.depkeu.go.id pusatlayanan.dja@gmail.com 20

Sumber:
Ahmad abdul hak di www.slideshare.net