Dasar hukum:
- UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
- UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN No 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK 2
Sistem Informasi PNBP Online, atau SIMPONI, adalah
sistem informasi yang dikelola oleh Ditjen Anggaran Kemenkeu, dalam rangka
memfasilitasi pengelolaan PNBP, yang meliputi: sistem perencanaan PNBP, sistem
billing, dan sistem pelaporan PNBP.
Sistem billing adalah sistem yang memfasilitasi
penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan
negara.
Manfaat Penerapan Sistem Billing PNBP:
- Mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran PNBP.
- Menghindari atau meminimalisir kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran PNBP.
- Memberikan kemudahan dan fleksibilitas melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran PNBP.
- Memberikan akses kepada Wajib Bayar dan Wajib Setor PNBP untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dan penyetoran PNBP.
- BILLING K/L Digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau penyetoran kelompok PNBP Fungsional maupun PNBP Umum yang terdapat pada masing-masing Kementerian/Lembaga
- BILLING NON ANGGARAN Digunakan untuk memfasilitasi penyetoran penerimaan negara dari Pengembalian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan, Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan, Sisa Hibah Langsung dalam bentuk uang, dan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
- Merupakan kode identifikasi dengan format numerik yang terdiri dari 15 digit
- Diterbitkan oleh sistem billing dalam Simponi,
- Mewakili data rincian setoran penerimaan Negara dalam rangka melakukan
- pembayaran atau penyetoran penerimaan Negara.
·
Memiliki masa
berlaku (valid) selama 3 hari sejak penerbitan kode billing.
Cara Pendaftaran:
Masuk ke website Simponi : www.simponi.kemenkeu.go.id, •
klik daftar • klik daftar pengguna
Dalam rangka penyediaan informasi, bantuan, dan petunjuk
teknis terkait penggunaan sistem billing, Direktorat Jenderal Anggaran
menyediakan Pusat Layanan seperti berikut:
Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi
setiap hari kerja, dan dapat dihubungi pada: Alamat : Lobby Ged. Sutikno Slamet
Jl. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat Telepon : 021 – 34832511 (call center) 021 –
34832516 (customer service) Faksimile: 021 – 34832515 Email :
pusatlayanan@anggaran.depkeu.go.id pusatlayanan.dja@gmail.com 20
Sumber:
Ahmad abdul hak di www.slideshare.net