Untuk kondisi
tertentu Kayu Bulat Kecil bisa diukur dengan menggunakan staple meter. Biasanya
metode pengukuran staple meter ini digunakan untuk kayu bulat sortimen KBK yang
mempunyai ukuran diameter lebih kecil dari 30 cm, seperti bahan baku serpih dan
bahan arang, dan biasa digunakan pada Hutan Tanaman Industri. Kemudian hasil ukur
akan di konversi kedalam meter.
Pengaturan tata cata
pengukuran menggunakan staple meter diatur dalam Peraturan dirjen Bina Produksi
Kehutanan Nomor P.1/VI-BIKPHH/2009 tentang Metoda Pengukuran dan Tabel Isi Kayu
Bulat Rimba Indonesia. Dan SNI 01-5007.2-2000, Pengukuran dan tabel isi
kayu bundar rimba.
Berikut Cara
pengukuran dengan menggunakan stapel meter yang diatur dalam Perdirjen Nomor
P.1/VI-BIKPHH/2009:
a. Panjang kayu
bulat untuk perhitungan menggunkan stapel meter (sm) disarankan minimal 1,00
meter dan maksimal 3,00 meter dalam kelipatan 0,50 meter.
b. Kayu bundar yang
akan diukur harus ditumpuk secara teratur, sehingga setiap tumpukan mempunyai
ukuran lebar yang sama (sebagai cerminan penumpukan kayu yang mempunyai panjang
yang sama) serta tinggi yang sama.
c. Untuk memudahkan
perhitungan, agar setiap panjang tumpukan yang dapat mencerminkan isi tertentu
diberi tanda panjang, seperti pada gambar sebagai berikut.
Keterangan :
ltp adalah lebar
tumpukan (panjang kayu) dalam satuan meter (m)
ttp adalah tinggi
tumpukan dalam satuan meter (m)
ptp adalah panjang
tumpukan dalam satuan meter (m)
d. Isi tumpukan
merupakan hasil perkalian dari lebar, tinggi dan panjang tumpukan, satuannya
adalah sm.
1 sm adalah 1 m ltp kali 1 m ttp kali 1 m ptp.
e. Untuk menghitung
sm di dalam truk, dapat dihitung dengan menggunkan lebar, panjang dan tinggi
tumpukan kayu dalam bak truk.