Cara Pengukuran Kayu Bulat Kecil Dengan Staple Meter


Untuk kondisi tertentu Kayu Bulat Kecil bisa diukur dengan menggunakan staple meter. Biasanya metode pengukuran staple meter ini digunakan untuk kayu bulat sortimen KBK yang mempunyai ukuran diameter lebih kecil dari 30 cm, seperti bahan baku serpih dan bahan arang, dan biasa digunakan pada  Hutan Tanaman Industri. Kemudian hasil ukur akan di konversi kedalam meter.

Pengaturan tata cata pengukuran menggunakan staple meter diatur dalam Peraturan dirjen Bina Produksi Kehutanan Nomor P.1/VI-BIKPHH/2009 tentang Metoda Pengukuran dan Tabel Isi Kayu Bulat Rimba Indonesia. Dan SNI 01-5007.2-2000, Pengukuran dan tabel isi kayu bundar rimba.

Berikut Cara pengukuran dengan menggunakan stapel meter yang diatur dalam Perdirjen Nomor P.1/VI-BIKPHH/2009:

a. Panjang kayu bulat untuk perhitungan menggunkan stapel meter (sm) disarankan minimal 1,00 meter dan maksimal 3,00 meter dalam kelipatan 0,50 meter.

b. Kayu bundar yang akan diukur harus ditumpuk secara teratur, sehingga setiap tumpukan mempunyai ukuran lebar yang sama (sebagai cerminan penumpukan kayu yang mempunyai panjang yang sama) serta tinggi yang sama.

c. Untuk memudahkan perhitungan, agar setiap panjang tumpukan yang dapat mencerminkan isi tertentu diberi tanda panjang, seperti pada gambar sebagai berikut.



Keterangan :
ltp adalah lebar tumpukan (panjang kayu) dalam satuan meter (m)
ttp adalah tinggi tumpukan dalam satuan meter (m)
ptp adalah panjang tumpukan dalam satuan meter (m)

d. Isi tumpukan merupakan hasil perkalian dari lebar, tinggi dan panjang tumpukan, satuannya adalah sm.
 1 sm adalah 1 m ltp kali 1 m ttp kali 1 m ptp.


e. Untuk menghitung sm di dalam truk, dapat dihitung dengan menggunkan lebar, panjang dan tinggi tumpukan kayu dalam bak truk.