Syarat Mendapatkan User ID Bagi Unit Manajemen Yang Akan Ikut SIPUHH

Dalam Permenhut Nomor: P.41/Menhut-II/2014 tanggal 10 Juni 2014 , Pasal 26  ayat (2) menyatakan bahwa setiap Pemegang IUPHHK-HA harus melaksanakan SI-PUHH Online selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan ini. Itu artinya pertanggal 10 Juni 2015 setiap IUPHHK-HA harus telah melaksanakan SIPUHH Online.

Bagi IUPHHK HA yang akan mengikuti SIPUHH Online, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendapatkan User ID untuk Operator dan Manajemen dari Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan). Caranya, IUPHHK HA mengajukan permohonan untuk mendapatkan User ID kepada Kementerian LHK (ditjen BUK) dengan melampirkan SK IUPHHK HA terakhir.

Setelah proses pesetujuan untuk mendapatkan User ID IUPHHK HA disetujui, maka IUPHHK yang bersangkutan sudah bisa melanjutkan proses online berikutnya.


Berikut contoh tampilan surat persetujuan User ID dari Kementerian: