Dalam Permenhut
Nomor: P.41/Menhut-II/2014 tanggal 10 Juni 2014 , Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Pemegang
IUPHHK-HA harus melaksanakan SI-PUHH Online selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak diberlakukannya Peraturan ini. Itu artinya pertanggal 10 Juni 2015 setiap
IUPHHK-HA harus telah melaksanakan SIPUHH Online.
Bagi IUPHHK HA yang
akan mengikuti SIPUHH Online, hal pertama yang perlu dilakukan adalah
mendapatkan User ID untuk Operator dan Manajemen dari Pusat (Kementerian
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan). Caranya, IUPHHK HA mengajukan permohonan untuk
mendapatkan User ID kepada Kementerian LHK (ditjen BUK) dengan melampirkan SK IUPHHK
HA terakhir.
Setelah proses
pesetujuan untuk mendapatkan User ID IUPHHK HA disetujui, maka IUPHHK yang
bersangkutan sudah bisa melanjutkan proses online berikutnya.
Berikut contoh tampilan
surat persetujuan User ID dari Kementerian: