Kewajiban Penggunaan Rupiah Dalam Pembayaran PNBP Kehutanan


Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diikuti dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/DKSP. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2015.

Transaksi-transaksi yang dimaksud adalah  transaksi tunai maupun non tunai yang meliputi:
  1. Transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  2. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  3. Transaksi keuangan lainnya. antara lain meliputi kegiatan penyetoran Rupiah dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada Bank.


Seperti diketahui bahwa pembayaran kewajiban penerimaan bukan pajak di bidang kehutanan disamping menggunakan tarif dalam IDR (rupiah) juga menggunakan tariff dalam USD seperti tertian dalam Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian kehutanan.

Terdapat lebih kurang 31 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan dan diantaranya terdapat penggunaan mata uang asing dalam besaran tariff dan cara pembayarannya yaitu tariff Dana Reboisasi. Oleh sebab itu jenis transaksi pembayaran ini termasuk kedalam regulasi BI No. 17/3/PBI/2015 ini.


Hingga tulisan ini diturunkan, ketentuan lebih lanjut dari Kementerian LHK mengenai regulasi BI No. 17/3/PBI/2015 ini, belum penulis temukan.