Bank Indonesia telah
menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban
Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diikuti
dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/DKSP. Aturan tersebut berlaku secara
efektif mulai 1 Juli 2015.
Transaksi-transaksi yang dimaksud adalah transaksi tunai maupun non tunai yang meliputi:
- Transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
- Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
- Transaksi keuangan lainnya. antara lain meliputi kegiatan penyetoran Rupiah dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada Bank.
Seperti diketahui bahwa pembayaran kewajiban penerimaan
bukan pajak di bidang kehutanan disamping menggunakan tarif dalam IDR (rupiah)
juga menggunakan tariff dalam USD seperti tertian dalam Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada
kementerian kehutanan.
Terdapat lebih kurang 31 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan
dan diantaranya terdapat penggunaan mata uang asing dalam besaran tariff dan
cara pembayarannya yaitu tariff Dana Reboisasi. Oleh sebab itu jenis transaksi
pembayaran ini termasuk kedalam regulasi BI No. 17/3/PBI/2015 ini.
Hingga tulisan ini
diturunkan, ketentuan lebih lanjut dari Kementerian LHK mengenai regulasi
BI No. 17/3/PBI/2015 ini, belum
penulis temukan.