Harga Patokan Hasil Hutan
menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 09/M-DAG/PER/2/2012 adalah besaran
nilai atau harga hasil hutan dalam rupiah sebagai dasar perhitungan PSDH.
Harga Patokan ini ditetapkan
secara periodik oleh oleh Menteri Perdagangan dengan berpedoman pada harga jual
rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar dalam negeri dan/atau
luar negeri.
Sejau ini penetapan harga patokan
telah dilakukan sebanyak 2 kali oleh Menteri Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2012 dan Nomor: 22/M-DAG/PER/4/2012.
Sejak berlakunya PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Bukan Pajak Yang Berlaku di Kementerian Kehutanan, perlu dilakukan lagi
perubahan atas harga patokan karena terjadinya perubahan rumus atas Penggantian
Nilai Tegakan yaitu 100 % X Harga Patokan.
Sambil menunggu penetapan harga patokan yang baru, dan untuk menghindari stagnasi
pungutan PSDH, PNT, DPEH setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014,
Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Edaran nomor:SE.03/Menhut-VI/BIKPHH/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014, yang intinya menyatakan bahwa harga patokan
masih mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2012 dan Nomor: 22/M-DAG/PER/4/2012, serta perhitungan PNT
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 yaitu 100% dikali Harga
Patokan.
Sumber: Surat Edaran nomor:SE.03/Menhut-VI/BIKPHH/2014
Sumber: Surat Edaran nomor:SE.03/Menhut-VI/BIKPHH/2014