Hasil Revisi V atas Peta
Indikatif Penundaan Izin Baru Tanggal 27-11-2013
Menteri Kehutanan menetapkan
Hasil Revisi V atas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIBRevisiV).
Dalam rangka menyelesaikan
berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah
berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan,
telah diterbitkan Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2013 tanggal 13 Mei
2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan
Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 10
Tahun 2011.
Kementerian Kehutanan dalam
melaksanakan Instruksi Presiden tersebut telah menerbitkansurat Keputusan
Menteri Kehutanan No. SK.6018/Menhut-VII/IPSDH/2013 pada tanggal 13 November
2013 tentang “Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru
Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan
Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi V)”.
Peta Indikatif Penundaan
Pemberian Izin Baru ini direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali, melalui
pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru
yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Badan
Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan UKP-PPP serta masukan dari
para pihak terkait lainnya.
Luas areal penundaan
pemberian izin baru revisi V menjadi sebesar 64.701.287 ha bertambah sebesar
24.257 ha dari Revisi IV. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari hasil
survei lahan gambut, hasil survei hutan primer, pemutakhiran data hasil tata
ruang, konfirmasi Bupati dan Pemegang izin lokasi yang terbit sebelum Inpres
No. 10 Tahun 2013 serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya izin
pemanfaatan hutan yang telah habis masa berlakunya maupun adanya pemutakhiran
data bidang tanah (BPN-RI).
Dengan terbitnya Surat
Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan
rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta
Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPPIB) Hasil Revisi Vini. Secara lengkap
Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 6018/Menhut-VII/IPSDH/2013 beserta lampiran
petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Kehutanan di :