Post
audit adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan menyeluruh dan obyektif terhadap kegiatan pemanfaatan hasil hutan, penatausahaan hasil hutan dan kegiatan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP dengan cara mengintegrasikan data dan informasi teknis dan laporan keuangan pemanfaatan hutan produksiserta dokumen-dokumen pendukungnya,
termasuk data dan informasi elektronik, untuk mengetahui ketaatan pemegang IUPHHK dan atau IPK terhadap ketentuan peraturan perundangundangan di bidang self assessment.
termasuk data dan informasi elektronik, untuk mengetahui ketaatan pemegang IUPHHK dan atau IPK terhadap ketentuan peraturan perundangundangan di bidang self assessment.
Tujuan Pelaksanaan post audit adalah:
- Untuk tertib pelaksanaan self assessment pemanfaatan hasil hutan, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajibang pembayaran PNBP;
- Untuk optimalisasi penerimaan hak negara.
Siapa yang melaksanakan Post
Audit?
Post Audit dilaksanakan oleh Tim
Post Audit yang tetapkan oleh Direktur
Jenderal dengan Surat Tugas yang diketuai oleh Direktur di bidang Iuran dan
Peredaran Hasil Hutan untuk melaksanakan post audit terhadap pemegang IUPHHK
dan atau IPK yang ditetapkan sebagai obyek post audit.
Kegiatan post audit dilakukan terhadap
pemegang IUPHHK dan atau IPK yang
dalam pelaksanaan kegiatannya dapat mengakibatkan tidak terpungutnya
hak-hak Negara atas hasil hutan kayu dan/atau dapat mengakibatkan hutan
yang dikelola tidak lestari berdasarkan laporan bidang evaluasi atas :
dalam pelaksanaan kegiatannya dapat mengakibatkan tidak terpungutnya
hak-hak Negara atas hasil hutan kayu dan/atau dapat mengakibatkan hutan
yang dikelola tidak lestari berdasarkan laporan bidang evaluasi atas :
- Hasil evaluasimelalui sistem Penatauasahaan Hasil Hutan Online (SIPUHH)
- Hasil evaluasi laporan produksi melalui Sistem Informasi Produksi Hasil Hutan Alam Online (SIPHAO);
- Hasil evaluasi laporan kinerja secara periodik melalui aplikasi pelaporan kinerja IUPHHK-HA (e-Monev Kinerja PHA);
- Rekomendasi laporan supervisi/pembinaan kinerja IUPHHK dan atau IPK
- Usulan Dinas Provinsi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi IUPHHKdan atau IPK
- Usulan Balai berdasarkan hasil pemantauan IUPHHK dan atau IPK
- Hasil evaluasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP danatau SIMPONI
- Hasil penelaahan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan
Sumber: Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.46/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayudan Izin Pemanfaatan Kayu