Dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor :
P.32/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Hutan Hak, menyatakan bahwa Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah
yang dibebani hak atas tanah.
Hutan hak yang
merupakan salah satu bentuk dari hutan negara terdiri dari Hutan adat dan Hutan perseorangan/badan hukum. Hutan perseorangan/badan hukum ini antara lain berupa hutan rakyat.
Masyarakat hukum
adat, perseorangan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam kelompok
atau badan hukum mengajukan permohonan penetapan kawasan hutan hak kepada
Menteri.
Dalam pengajuan permohonan
penetapan kawasan hutan hak ini, terdapat syarat permohonan penetapan hutan hak bagi perseorangan/badan hukum antara lain
meliputi:
- Terdapat hak atas tanah yang dimiliki oleh perseorangan/badan hukum yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen tertulis atau bukti-bukti tidak tertulis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan;
- Terdapat tanah yang sebagian atau seluruhnya berupa hutan; dan
- Surat pernyataan dari perseorangan/badan hukum untuk menetapkan tanahnya sebagai hutan hak.
- Mendapat insentif;
- Mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan;
- Mengelola dan memanfaatkan hutan hak sesuai dengan kearifan lokal;
- Memanfaatkan dan menggunakan pengetahuan tradisional dalam pemanfaatan sumber daya genetik yang ada di dalam hutan hak;
- Mendapat perlindungan dan pemberdayaan terhadap kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan hutan hak;
- Memanfaatkan hasil hutan kayu, bukan kayu dan jasa lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan hutan; dan/atau
- Memperoleh sertifikat Legalitas Kayu.
- Mempertahankan fungsi hutan hak;
- Menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari;
- Memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan; dan
- Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap hutannya antara lain perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan.
Sumber : PermenLHK Nomor : P.32/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Hutan
Hak