Mahkamah Agung Batalkan Penggantian Nilai Tegakan



Mahkamah Agung membatalkan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait penggantian nilai tegakan (PNT). Ini adalah kali kedua MA membatalkan ketentuan-ketentuan yang membuat negara mampu mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga setengah triliun tahun lalu.

Dibatalkannya ketentuan-ketentuan tentang Penggantian Nilai Tegakan (PNT) tertuang dalam putusan Mahkamah Agung No. 12 P/HUM/2015. Dalam putusannya, MA menyatakan sejumlah peraturan perundang-undangan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.

Peraturan yang dibatalkan itu adalah Angka XI tentang PNT pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan berikut lampirannya, Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No P.30/Menhut-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) dan Rencana Kerja Usaha (RKU) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (HTI), Permenhut No P.52/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), PNT dan Ganti Rugi Tegakan (GRT), Permenhut No P.62/Menhut-II/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Permenhut No P.68/Menhut-II/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Untuk Perhitungan PSDH, GRT, dan PNT.

Peraturan-peraturan tersebut, berdasarkan putusan Hakim MA yang terdiri atas Dr Imam Soebechi, SH, MH, Yulius SH, MH, dan Dr Supandi, SH, MHum yang dibacakan pada 29 Mei 2015, “Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”
Putusan tersebut merupakan vonis atas tuntutan uji materi yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Dalam tuntutannya APHI menilai, ketentuan ketentuan-ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU.” Sementara ketentuan PNT paling tinggi diatur dalam PP 12/2014.

PNT juga bertentangan dengan UU No. 20 tahun 1997 tentang jenis Penyetoran PNBP. Juga UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang merupakan UU lex specialis sektor kehutanan. Berdasarkan UU tersebut, hanya ada iuran izin usaha, PSDH, DR, dan dana jaminan kerja yang bisa dikenakan kepada pemegang izin usaha kehutanan. Tak ada iuran atau pungutan PNT/GRT.

Terbitnya ketentuan yang didalamnya mengatur PNT itupun dinilai APHI tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Tatacara Pembentukan Perundangan-undangan. PNT dinilai bertentangan dengan pasal 5 dan penjelasannya, pasal 6 ayat 1 dan penjelasannya, pasal 96 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 beserta penjelasannya pada UU 12/2011.

Dalam argumennya APHI menilai, PNT tak punya kejelasan definisi, objek dan tujuan pengenaannya. PNT juga menimbulkan ketidakwajaran dan ketidakadilan. Selain itu, PNT juga dinilai mengakibatkan pungutan ganda atas objek yang sama berbasis tegakan.