Setelah pembatal pemungutan PNT oleh Mahkamah Agung Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor
P.29/Menlhk/Setjen/PHPL.3/2/2016 tanggal tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan Dan
Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan, telah membatalkan Pengenaan,Pemungutan
dan Penyetoran Penggantian Nilai
Tegakan (PNT) sejak
tanggal 22 Desember 2015. Konsekuensinya semua pengaturan
mengenai PNT dalam
Peraturan Menteri Kehutanan dan/atau
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan dinyatakan tidak berlaku.
KECUALI....:
Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang melakukan kegiatan pembukaan lahan, LHP
sah sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan tanggal 21 Desember
2015, tetap dikenakan PNT.
Bagi
Pemegang IPK pada
Areal Penggunaan Lain
(APL) yang telah diberikan
izin peruntukan, LHP
sah sejak tanggal 4
September 2009 sampai
dengan tanggal 21 Desember 2015, tetap dikenakan PNT.
Bagi Pemegang Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu pada
Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang
melaksanakan kegiatan
penyiapan lahan dalam
rangka pembangunan hutan
tanaman sebelum tanggal 22 Desember 2015, yaitu:
Bagi Pemegang Hak
Guna Usaha (HGU)
sebelum tanggal 22 Desember 2015, yaitu:
a. LHP sah
sejak tanggal 4
September 2009 sampai dengan tanggal 8 Februari 2012,
tetap dikenakan PNT;
b. LHP sah sejak tanggal 9 Februari 2012 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2014, tidak dikenakan PNT;
c. LHP sah sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal
21 Desember 2015, tetap dikenakan PNT.
a. LHP sah sejak
tanggal 4 September 2009
sampai dengan tanggal
17 November 2013,
tetap dikenakan PNT;
b. LHP sah sejak
tanggal 18 November
2013 sampai dengan tanggal
21 Agustus 2014,
tidak dikenakan PNT;
c. LHP sah sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal
21 Desember 2015, tetap dikenakan